BGN Menghentikan Secara Permanen Operasional Empat SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara permanen karena pelanggaran dalam pelaksanaan dan standar keamanan pangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara permanen karena pelanggaran dalam pelaksanaan dan standar keamanan pangan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan mengalami koreksi pada perdagangan hari ini, dengan beberapa saham direkomendasikan oleh analis untuk dibeli.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih dalam tahap perhitungan untuk menerapkan kebijakan penggratisan biaya kuliah di perguruan tinggi. Hingga saat ini, skema tersebut belum final...
Indonesia dan China sedang mempersiapkan Memorandum of Understanding (MoU) baru yang akan memperkuat kerja sama di bidang regulasi produk kesehatan, termasuk vaksin dan kecerdasan buatan. Kunjungan in...
Agenda aksi buruh di Jakarta pada 24 September 2026 direncanakan berlangsung dengan format yang relatif singkat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, rangkaian kegiatan akan berpusat pada audiensi p...
Tantangan Cuaca dan Impit Harga Pupuk di PegununganKehidupan para pengolah tanah di lereng pegunungan Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar),...
JAKARTA — Spekulasi hangat sempat menyelimuti publik menyusul beredarnya kabar kemunculan daratan misterius di kawasan perairan antara Gunung Anak Kra...
Langkah nyata untuk mendongkrak geliat pariwisata Tanah Air kembali digulirkan. Lewat konferensi pers yang digelar di gedung Sapta Pesona, Jakarta Pus...
JAKARTA — Kegembiraan pelaku pasar atas menguatnya mata uang garuda ternyata cuma bertahan seumur jagung. Setelah berhasil keluar dari tekanan pada pe...
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memang berjalan sangat cepat, namun manusia tidak boleh sampai dikendalikan oleh...
Pemerintah sedang mempertimbangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa outsourcing yang digunakan dalam industri tekstil, terutama yang berorientasi ekspor.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa guru PNS dan PPPK akan menerima gaji dari pemerintah pusat, sementara guru non-ASN akan dibayar menggunakan dana Bantuan Operasi...