🔴 Breaking
BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax Ereksi di Luar Angkasa: Tantangan Baru bagi Astronaut Pria Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim Baru di Mahkamah Konstitusi yang Menggantikan Anwar Usman Hubungan Intim Pasca Pernikahan: Norma atau Masalah yang Perlu Diperhatikan? Besaran dan Kategori Penerima Bansos pada April 2026 BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax Ereksi di Luar Angkasa: Tantangan Baru bagi Astronaut Pria Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim Baru di Mahkamah Konstitusi yang Menggantikan Anwar Usman Hubungan Intim Pasca Pernikahan: Norma atau Masalah yang Perlu Diperhatikan? Besaran dan Kategori Penerima Bansos pada April 2026
Ekonomi

Batasi Pembelian Dolar AS, BI Luncurkan Aturan Baru untuk Stabilitas Keuangan

BANK Indonesia (BI) meluncurkan aturan baru untuk pembelian dolar AS, maksimal 50.000 per bulan.

Jarot Kusna

Penulis

17 March 2026
30 kali dibaca
Batasi Pembelian Dolar AS, BI Luncurkan Aturan Baru untuk Stabilitas Keuangan

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian mata uang asing, khususnya dolar AS. Dalam upaya untuk menjaga stabilitas keuangan di dalam negeri, BI memutuskan untuk membatasi jumlah pembelian dolar AS yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Menurut aturan baru ini, setiap individu hanya dapat membeli dolar AS maksimal sebesar 50.000 per bulan.

Keputusan ini diambil setelah BI melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan keuangan di Indonesia. Dengan membatasi pembelian dolar AS, BI berharap dapat mengurangi tekanan terhadap rupiah dan menjaga agar nilai tukar mata uang domestik tetap stabil. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi spekulasi mata uang yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kami ingin menjaga agar rupiah tetap stabil dan kuat, sehingga perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang," kata Gubernur BI, seperti dilansir dari sumber resmi. "Dengan membatasi pembelian dolar AS, kami berharap dapat mengurangi tekanan terhadap rupiah dan menjaga agar nilai tukar mata uang domestik tetap stabil."

Aturan baru ini berlaku untuk semua transaksi pembelian dolar AS, baik melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya. Masyarakat yang ingin membeli dolar AS harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan. BI juga akan melakukan pemantauan terhadap transaksi pembelian dolar AS untuk memastikan bahwa aturan baru ini dipenuhi oleh semua pihak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan hati-hati dalam melakukan transaksi valuta asing. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian domestik. BI akan terus memantau kondisi keuangan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id