🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

1.603 Narapidana Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Khusus Menyambut Idul Fitri

Sebanyak 1.603 narapidana di Lapas Narkotika Jakarta menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan dalam rangka Idul Fitri 1447 H.

Eira Orelia

Penulis

21 March 2026
11 kali dibaca
1.603 Narapidana Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Khusus Menyambut Idul Fitri

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi khusus kepada 1.603 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta. Remisi ini diberikan untuk memperingati Idul Fitri 1447 H dan sebagai upaya dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Menurut informasi yang diterima, pemberian remisi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Remisi khusus Idul Fitri ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, “Remisi ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada narapidana yang telah berbenah diri dan menunjukkan perubahan positif dalam sikap dan tindakan mereka.” Pemberian remisi juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk mengikuti jejak yang sama dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Dalam proses penentuan remisi, pihak lapas melakukan penilaian terhadap setiap narapidana berdasarkan kriteria tertentu, termasuk perilaku selama di lapas, kepatuhan terhadap aturan, serta kemajuan dalam program rehabilitasi. Dari 1.603 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar adalah mereka yang telah menjalani hukuman cukup lama dan memiliki catatan baik selama di dalam lapas.

Beberapa narapidana yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur mereka. Salah satunya, Budi (nama samaran), mengatakan, “Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan ini. Ini adalah awal baru bagi saya untuk memperbaiki hidup.” Ucapan tersebut mencerminkan harapan dan keinginan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Remisi khusus Idul Fitri ini akan memberikan pengurangan masa hukuman sehingga para narapidana dapat merayakan hari raya bersama keluarga. Pihak lapas juga berharap agar dengan remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus berusaha memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah dibebaskan.

Kedepannya, diharapkan remisi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala, sebagai upaya untuk mendorong narapidana dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan pengembangan karakter narapidana agar tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

Artikel Terkait

Sumber: www.jpnn.com