Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan keberatan dari platform pinjaman daring Pindar. Permohonan ini berkaitan dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur kartel bunga yang dituduhkan kepada pelaku usaha Pindar oleh KPPU.
Keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha setelah KPPU pada Maret 2026 memutuskan bahwa 97 pelaku usaha Pindar bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan sanksi denda total mencapai Rp755 miliar.
Pentingnya Proses Hukum yang Objektif
AFPI mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim yang berlangsung secara objektif dan profesional, berdasarkan fakta serta bukti yang ada dalam persidangan. Dalam konteks perkara ini, AFPI menekankan pentingnya mempertimbangkan kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku pada periode pemeriksaan, sesuai dengan regulasi dan kondisi industri saat itu.
Ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi ini ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik pinjaman yang merugikan, seperti predatory lending dan pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Komitmen AFPI terhadap Industri Pindar
Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menyatakan, “Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh.”
Ia juga menambahkan, “Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.”
Kuseryansyah menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar,” tutupnya.