Politik

Alasan RUU Perampasan Aset Terhambat di Masa Jokowi

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Agustus 2026. Sebelumnya, isu ini juga dibahas pada M...

I
Indriani Atmaja
07 September 2026 40 pembaca
tempo.co Sumber: tempo.co
Rapat kerja Kementerian Hukum dan Badan Legilasi DPR membahas evaluasi RUU Perampasan Aset di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 9 September 2025. Tempo/Amston Probel
Rapat kerja Kementerian Hukum dan Badan Legilasi DPR membahas evaluasi RUU Perampasan Aset di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 9 September 2025. Tempo/Amston Probel

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi perhatian masyarakat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026. Namun, sebelum itu, RUU ini telah menjadi topik diskusi di kalangan publik sejak Maret 2023.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disetujui jika ada instruksi dari para ketua umum partai politik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberhasilan RUU tersebut sangat bergantung pada dukungan politik dari pimpinan partai.

Perkembangan Terkini

Sejak dibahas, RUU ini mengalami sejumlah hambatan yang mengakibatkan kemacetan dalam proses legislasi. Berbagai faktor, termasuk dinamika politik dan perbedaan pandangan di antara partai-partai, turut memengaruhi nasib RUU ini.

Respons Masyarakat

Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap lambatnya penanganan RUU ini. Mereka berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset demi kepentingan masyarakat.

Dengan situasi yang ada, RUU ini masih menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait