Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027, yang ditetapkan sebesar Rp 77 triliun. Dalam kesepakatan ini, belanja operasional untuk pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari total pagu dana desa reguler. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Badan Anggaran bersama pemerintah yang berlangsung pada Kamis (24/9).
"Pagu Dana Desa 2027 disepakati sebesar Rp 77 triliun," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, saat membacakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) TKD dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah arah penggunaan Dana Desa yang telah disepakati, yang akan difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) serta penyediaan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
Arah Penggunaan Dana Desa
Dana Desa juga akan diarahkan untuk program ketahanan pangan, lumbung pangan, ketahanan energi, ketahanan iklim, serta peningkatan ketangguhan dalam menghadapi bencana. Selain itu, anggaran ini dapat digunakan untuk memperkuat lembaga ekonomi desa. Penggunaan Dana Desa mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, infrastruktur digital, teknologi di desa, serta program sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing desa.
Pembatasan Penggunaan untuk Operasional
Di sisi lain, pemerintah desa tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa secara sembarangan untuk kebutuhan operasional. Badan Anggaran dan pemerintah telah menetapkan batasan penggunaan dana untuk operasional pemerintahan desa. "Mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler di setiap desa," jelas Syarief.
Selain mengatur penggunaan untuk operasional, Dana Desa 2027 juga akan mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih. Badan Anggaran dan pemerintah juga menyetujui penguatan tata kelola Dana Desa melalui reformulasi pengalokasian, interoperabilitas sistem, serta peningkatan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.
Lebih lanjut, Dana Desa akan disinergikan dengan instrumen pendanaan lainnya untuk mendukung keberlanjutan pembangunan desa sesuai dengan prioritas nasional. Alokasi Dana Desa sebesar Rp 77 triliun merupakan bagian dari total Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disepakati sebesar Rp 735 triliun. TKD 2027 juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,1 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp 2,25 triliun.
Hasil pembahasan ini telah disetujui oleh seluruh fraksi, atau delapan fraksi di Badan Anggaran DPR, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9).