Nasional

Arah Baru Pencalonan Presiden 2029: Dinamika Usulan Syarat Fraksi hingga Pintu Konvensi Terbuka

S
Safeera Anisa
22 September 2026 28 pembaca
ilustrasi pemilu. Penghapusan presidential threshold membuat partai politik peserta pemilu memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (canva.com)
ilustrasi pemilu. Penghapusan presidential threshold membuat partai politik peserta pemilu memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (canva.com)

Gugurnya Ambang Batas dan Munculnya Wacana Syarat Minimal DPR

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu karena dinilai berlawanan dengan UUD 1945. Melalui keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa inti masalahnya terletak pada keberadaan sistem ambang batas itu sendiri, bukan sekadar nilai persentasenya. Keputusan ini sekaligus melapangkan jalan bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan kandidat presiden dan wakil presiden.

Meski begitu, kerangka aturan baru tetap dibutuhkan untuk mengarahkan skema pendaftaran kandidat pada Pemilu 2029 mendatang. Di tengah agenda penyusunan format baru ini, mengemuka gagasan yang menyyaratkan setiap pasangan calon untuk mengantongi sokongan sekurang-kurangnya dua fraksi di DPR. Sinyal mengenai berkembangnya wacana tersebut ditangkap oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ungkap Surya Paloh.

Usulan Golkar dan Sinyal Dukungan Dua Fraksi

Skema sokongan minimal dua partai berparlemen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, pada Senin (21/9/2026). Ia mengamini bahwa formula tersebut menjadi bagian dari usulan resmi yang disorongkan partainya.

"Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sarmuji.

Menurut Sarmuji, penyusunan syarat tersebut penting dilakukan agar peta persaingan tetap berjalan secara seimbang.

"Pencalonan presiden dengan dua partai yang ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit," tambahnya.

Tanggapan Perludem: Mengatur Atap Koalisi, Bukan Membatasi Hak

Di sisi lain, dorongan agar pintu pencalonan tidak kembali disempitkan disuarakan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal. Pada Senin (21/9/2026), Haykal menegaskan bahwa jaminan konstitusional untuk memajukan kandidat harus dipegang oleh seluruh partai peserta pemilu, tanpa dibatasi hanya bagi partai yang memiliki kursi di parlemen.

"Yang harusnya memiliki hak untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah setiap partai politik peserta pemilu, bukan hanya partai politik yang ada di parlemen saja," tegas Haykal.

Ia menilai partai nonparlemen dan partai alternatif peserta pemilu wajib diberi ruang agar masyarakat pemilih tidak kehilangan variasi figur kepemimpinan. Sebagai jalan keluar, Haykal menyodorkan skema terbalik dengan mengatur batas atas koalisi.

"Bagi kami ambang batas yang seharusnya diatur itu bukan ambang batas pencalonan, namun kemudian ambang batas maksimal jumlah fraksi atau anggota fraksi," jelas Haykal.

Langkah membatasi jumlah akumulasi fraksi ini dipandang sanggup mencegah praktik pemborongan partai tanpa harus memangkas hak dasar partai-partai peserta pemilu.

Menolak Dikotomi dan Menawarkan Konvensi Internal Parpol

Pandangan senada diutarakan oleh Neni pada Senin (21/9/2026). Ia memeringatkan perancang undang-undang agar tidak membangun tembok pemisah antara partai berparlemen dan partai nonparlemen. Bagi Neni, partai pemilik kursi DPR dapat diberi fleksibilitas untuk mendaftarkan paslon sendiri atau menjalin kerja sama dengan partai lain, termasuk merangkul partai nonparlemen.

"Desain yang memungkinkan partai yang memiliki kursi di DPR mengusulkan pasangan calon sendiri atau bergabung dengan partai lain, termasuk dengan partai nonparlemen. Mereka juga membuka ruang bagi gabungan partai nonparlemen dengan persyaratan tertentu. Jadi jangan sampai memunculkan dikotomi," pangkas Neni.

Neni menandaskan bahwa kejelasan mengenai subjek pemegang hak mencalonkan harus disepakati terlebih dahulu sebelum membahas pembatasan jumlah calon. Poin ini vital karena bakal menjadi penentu partai mana saja yang berhak membawa tiket menuju Pilpres 2029. Ketimbang berdebat soal batas koalisi, ia menyarankan agar partai politik memfokuskan energi pada pembenahan rekrutmen internal.

"Maka daripada ribut membuat batasan jumlah koalisi yang rawan membatasi hak konstitusional, lebih baik perbaiki dulu di internal partai dengan melakukan konvensi terbuka untuk kandidat yang diusung sehingga lebih transparan dan akuntabel," ujar Neni.



Artikel Terkait