Hiburan

Atalarik Syach Mengajukan Permohonan Keadilan atas Sengketa Lahan ke Komisi III DPR RI

Aktor Atalarik Syach mengunjungi Komisi III DPR RI pada 15 September 2026 untuk membahas sengketa lahan yang mengakibatkan kerugian besar, termasuk eksekusi rumah dan asetnya.

E
Eko Prasetyo
16 September 2026 29 pembaca
suara.com Sumber: suara.com
Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025.
Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025.

Atalarik Syach, seorang aktor senior, mendatangi gedung DPR RI pada tanggal 15 September 2026 untuk berkonsultasi mengenai sengketa lahan yang melibatkan rumahnya di Cibinong. Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan hingga kini belum menemukan solusi yang memuaskan. Dalam pertemuan tersebut, Atalarik mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dalam konflik sengketa lahan yang menimpa kediamannya di Cibinong, Jawa Barat.

“Saya beserta tim kuasa hukum saya, Niko Kilikili and partners hadir, diterima untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI,” ungkap Atalarik saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 15 September 2026. Ia menjelaskan bahwa rumah dan asetnya telah dieksekusi secara sepihak, termasuk objek yang tidak termasuk dalam gugatan, yang berujung pada kerugian yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Kerugian Materiil dan Psikologis

Atalarik Syach juga mengisahkan bahwa saat ia mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada tanggal 2 Juni 2025, terjadi eksekusi yang merusak objek tanah dan rumah yang juga merupakan tempat tinggal keluarganya. “Ada eksekusi yang menghancurkan objek tanah, rumah, yang bertepatan itu masih keluarga saya juga. Keluarga abang saya yang memiliki 7 anak, sekarang mengontrak karena rumahnya sudah hancur sama sekali,” tuturnya.

Kuasa hukum Atalarik, Niko Kilikili, menyatakan keheranannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan eksekusi terhadap sertifikat yang tidak terlibat dalam sengketa merupakan tindakan yang sangat keliru. “Ada empat sertifikat, satu AJB yang tidak dibatalkan. Empat sertifikat yang tidak masuk di dalam objek, tidak masuk dalam gugatan, bisa dieksekusi,” tegas Niko.

Perjuangan untuk Keadilan

Sengketa yang berkepanjangan ini telah memaksa Atalarik Syach untuk bekerja lebih keras, mengingat kerugian materiil yang dialaminya. Ia mengakui bahwa keputusan untuk kembali terjun ke dunia syuting berkaitan dengan biaya hukum yang cukup besar. “Saya harus memutar otak demi mempertahankan hak saya di mata hukum,” ujarnya.

Selain kerugian harta, Atalarik juga merasakan dampak psikologis yang dialami keluarganya akibat situasi ini. Ia bertekad untuk membuktikan statusnya sebagai pemilik yang sah dan tidak ingin dicap sebagai penyerobot tanah. Atalarik merasa perlu melawan demi menjaga kehormatan keluarganya dan membela haknya sebagai warga negara yang taat hukum.

Tim kuasa hukum Atalarik Syach telah meminta Mahkamah Agung untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim. Meskipun belum ada keputusan final, Badan Pengawasan (Bawas) menjanjikan akan menyelesaikan tinjauan kasus ini dalam waktu satu bulan ke depan. “Kita tunggu saja mudah-mudahan ini bukan hanya lip service,” tutup Lisa, anggota tim hukum Atalarik Syach.

Artikel Terkait