Ekonomi

Bank Indonesia Turunkan GWM untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

Bank Indonesia mengumumkan pelonggaran ketentuan giro wajib minimum (GWM) untuk bank umum konvensional dan syariah mulai November, guna meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit.

A
Ananta Prana
21 October 2026 3 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk melonggarkan ketentuan giro wajib minimum (GWM) bagi perbankan. Kebijakan ini mencakup penurunan rasio GWM rata-rata untuk bank konvensional dari 9% menjadi 7%, serta untuk bank syariah dari 7,5% menjadi 5,5%. Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat likuiditas di sektor perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Destry menyatakan bahwa pelonggaran GWM ini diperkirakan akan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp 190 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan di tengah ketidakpastian global serta tekanan pada nilai tukar rupiah. "Penurunan GWM hingga 2% itu artinya akan ada tambahan likuiditas hitungan kami sekitar Rp 190-an triliun," ungkap Destry dalam konferensi pers yang diadakan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu, 21 Oktober.

Penyesuaian Bertahap GWM

Penurunan GWM ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk bank konvensional, rasio GWM rata-rata akan turun dari 9% menjadi 8% mulai 1 November 2026, dan selanjutnya menjadi 7% pada 1 Desember 2026. Sementara itu, untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), rasio GWM rata-rata akan diturunkan dari 7,5% menjadi 6,5% mulai 1 November 2026, dan kemudian menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026.

BI juga menginformasikan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui perubahan kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang akan diturunkan dari 6% menjadi 5% dan berlaku mulai 1 Desember 2026. Destry menambahkan bahwa pelonggaran likuiditas ini diambil saat pertumbuhan kredit perbankan masih menunjukkan performa yang kuat, dengan BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,26% secara tahunan pada September 2026.

Peningkatan Penyaluran Kredit Diperlukan

Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan kredit investasi sebesar 23,2%, kredit modal kerja 11,89%, dan kredit konsumsi 4,86%. Namun, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih lebih rendah dibandingkan dengan kredit, yaitu sebesar 8,22% secara tahunan. Destry menekankan bahwa kondisi ini menjadikan penguatan likuiditas sebagai aspek penting untuk mendukung intermediasi perbankan.

Di sisi lain, BI mencatat bahwa fasilitas kredit yang belum ditarik atau undisbursed loan mencapai Rp 2.562 triliun, yang setara dengan 21,7% dari total plafon kredit yang tersedia. Angka ini menunjukkan masih adanya fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan oleh debitur. Oleh karena itu, tambahan likuiditas perbankan harus diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit yang benar-benar dibutuhkan oleh dunia usaha.

BI memperkirakan bahwa pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2026 akan berada dalam kisaran 8% hingga 12%. Selain itu, BI juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75% dalam RDG yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2026. Suku bunga lending facility tetap di angka 6,5%, sementara suku bunga deposit facility mengalami kenaikan menjadi 5%.

Artikel Terkait