Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan batas minimum harga saham sebesar Rp 1 yang mulai berlaku pada 28 September mendatang. Kebijakan baru ini memungkinkan saham yang sebelumnya terjebak di level Rp 50 per saham atau yang dikenal dengan istilah “gocap” untuk diperdagangkan hingga harga Rp 1.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan harapannya agar seluruh anggota bursa dapat mengikuti kebijakan ini. "Target kami demikian (tanggal 28 September implementasi). Kami harapkan seluruh anggota bursa (AB) dapat mengikuti," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Proses Implementasi Kebijakan
Sebelumnya, kebijakan penurunan batas minimum harga saham ini telah ditetapkan berlaku pada 7 September setelah dilakukan uji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut ditunda hingga pekan ketiga atau keempat September 2026, dengan catatan bahwa semua anggota bursa sudah siap.
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI akan terus memberikan dukungan kepada delapan anggota bursa yang belum siap. Selain itu, bursa juga perlu memastikan bahwa seluruh proses perdagangan berjalan lancar sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi.
Setelah kebijakan ini diterapkan, penghapusan batas harga minimum Rp 50 akan berlaku untuk semua saham yang terdaftar di BEI. Hal ini berarti bahwa setiap saham dapat diperdagangkan dengan harga terendah Rp 1.
Tujuan Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan ini ditujukan terutama untuk saham-saham yang saat ini berada di level gocap dan memiliki likuiditas yang rendah. Dengan adanya kebijakan ini, BEI berharap dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali melakukan transaksi pada saham-saham tersebut. "Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya," jelasnya.
Selain meningkatkan likuiditas, BEI juga meyakini bahwa kebijakan ini dapat memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. Dengan menurunkan batas minimum harga saham menjadi Rp 1, bursa berharap harga saham dapat terbentuk lebih sesuai dengan mekanisme pasar.
BEI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk merespons perhatian lembaga pengelola indeks global MSCI, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan, termasuk transparansi, tata kelola, likuiditas, dan pembentukan harga. "Reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita," tambah Jeffrey.
Sebelumnya, informasi pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50, sementara pergerakan harga di bawah angka tersebut tidak ditampilkan oleh BEI.
Mengenai hal ini, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menyatakan bahwa keputusan bursa kali ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar. Ia menilai bahwa hal ini benar-benar membuka kemungkinan suatu saham untuk ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai. "Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan," ungkap Liza.
Menurutnya, sisi positif dari kebijakan ini adalah dapat membuka antrean saham yang selama ini terjebak di Rp 50. Selain itu, langkah ini juga memberikan jalan keluar bagi investor dan membantu membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi dan nilai transaksi 2-3 kali belum tentu menunjukkan bahwa likuiditas menjadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang semakin ramai di saham-saham bermasalah.