Ekonomi

--- BEI Turunkan Batas ARB Menjadi 7% untuk Stabilitas Pasar Saham ---

--- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menurunkan batas auto reject bawah (ARB) perdagangan saham dari 15% menjadi 7% untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Oktober 20...

E
Eko Prasetyo
19 October 2026 4 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri
---TITLEEXCERPT--- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menurunkan batas auto reject bawah (ARB) perdagangan saham dari 15% menjadi 7% untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2023. ---CONTENT---

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penurunan batas auto reject bawah (ARB) untuk perdagangan saham, yang kini ditetapkan menjadi 7%, dari sebelumnya 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penghentian perdagangan sementara atau trading halt yang dapat terjadi ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8%, dan mulai berlaku pada hari ini, Senin (19/10).

ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas ini, sistem BEI akan menolak semua penawaran jual yang berada di bawah nilai tersebut. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, serta untuk mengurangi volatilitas pasar. Meskipun demikian, dalam pengumumannya, BEI tidak secara langsung menyebutkan tentang trading halt.

Tujuan Penyesuaian Batas ARB

Iding Pardi menambahkan, “Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.”

Regulasi Baru yang Diterapkan

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. BEI akan menerapkan ketentuan baru ini mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dan akan melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) saham juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.

Artikel Terkait