Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah Gratis PTN Prabowo? Intip Hitungan Rp 93,7 T, Opsi BOM, hingga Nasib Kampus Swasta

S
Safeera Anisa
23 September 2026 35 pembaca
Ilustrasi pendidikan gratis dari level SD hingga universitas negeri. (Dibuat dengan Al I Kompas.com/BAL)
Ilustrasi pendidikan gratis dari level SD hingga universitas negeri. (Dibuat dengan Al I Kompas.com/BAL)

JAKARTA, KOMPAS.com – Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Bilal Ramadhan (23 September 2026, 09:47 WIB)

Wacana membebaskan uang kuliah bagi kampus negeri kini melangkah ke meja hitung-hitungan finansial. Tanpa adanya pemungutan biaya dari mahasiswa, pemerintah mesti menyiapkan sumber dana pengganti untuk menutup seluruh kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air.

Janji Prabowo dan Pos Anggaran Sitaan Korupsi

Rencana ini bermula saat Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional yang digelar di JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Prabowo berjanji bakal menggelar rapat terbatas demi memastikan akses pendidikan negeri dari jenjang SD hingga perguruan tinggi bebas biaya bagi masyarakat.

"Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis! Biaya pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis!" kata Prabowo saat berpidato.

Soal sumber pendanaan, Prabowo meyakini uang hasil penyelamatan kasus korupsi bisa diandalkan untuk membiayai program pendidikan gratis tersebut.

"Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dikorupsi," ujar dia.

Kalkulasi Rp 93,7 Triliun dan Restu Parlemen

Pemerintah lantas bergerak memetakan alokasi dana yang dibutuhkan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa estimasi awal untuk menggratiskan biaya kuliah sekitar 2,8 juta mahasiswa PTN mencapai angka Rp 93,7 triliun. Hitungan tersebut masih dianalisis dan akan dilaporkan lebih dahulu kepada Presiden.

"Ya itu (Rp 93,7 triliun) kan perhitungan awal, kita tentu baru menganalisis. Kita analisis semua kondisi yang ada, kemungkinannya bagaimana," kata Brian di Istana, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Langkah penganggaran ini tidak bisa dilepaskan dari penyusunan APBN dan persetujuan lembaga legislatif. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Didin Muhafidin menekankan pentingnya izin DPR mengingat wewenang penganggaran berada di tangan parlemen.

"Tentunya pasti kan harus sepersetujuan dari DPR, ya. Karena DPR kan punya hak budgeting, anggaran, ya. Selama presiden mendapat persetujuan dari DPR, ya secara konstitusional kan enggak ada masalah, enggak ada aturan yang dilanggar," kata Didin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2026).

Porsi APBN dan Gagasan Biaya Operasional Mahasiswa (BOM)

Sejauh ini, pembiayaan PTN—khususnya PTN badan hukum (PTN-BH)—belum sepenuhnya ditanggung APBN. Didin membeberkan bahwa porsi APBN untuk PTN-BH baru menyentuh angka 15 persen, sedangkan 85 persen sisanya dipikul oleh masyarakat. Jika pemerintah mengambil alih beban 85 persen itu, langkah tersebut dinilai menjalankan amanat konstitusi secara nyata.

"Kalau memang pemerintah mampu menanggung tadi yang sekitar 85 persen, nah itu artinya kan memang sudah betul-betul mengimplementasikan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Didin.

Ia menganalogikan mekanisme baru ini mirip seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar dan menengah.

"Kalau untuk SD, SMP BOS, ini BOM kan gitu kan. Biaya Operasional Mahasiswa (BOM) Perguruan Tinggi Negeri," kata Didin.

"Nah, jadi sepanjang DPR menyetujui, anggarannya ada," ujarnya.

Didin menilai angka Rp 93,7 triliun sebenarnya relatif kecil jika disandingkan dengan total alokasi fungsi pendidikan APBN yang mencapai Rp 600 triliun (20 persen dari total APBN Rp 3.000 triliun).

"Artinya sangat kecil lah dibandingkan APBN kita Rp 3.000 triliun. Artinya 20 persen itu kan berapa? Rp 600 triliun," kata Didin.

Opsi Geser Anggaran MBG hingga Hapus Jalur Mandiri

Agar pembiayaan pendidikan tinggi lebih optimal, Didin mendorong pemerintah mengevaluasi porsi anggaran bagi perguruan tinggi kedinasan yang membuka program studi serupa dengan PTN umum. Sementara itu, pengamat pendidikan Totok Amin melihat perlunya penataan ulang skala prioritas belanja negara, termasuk opsi pengalihan dana dari program lain.

"PTN gratis sangat mungkin, kalau APBN mengalihkan sebagian dari program MBG. Kalau tidak, akan sangat berat," kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).

Perubahan sistem pembiayaan ini juga berimbas pada seleksi masuk perguruan tinggi. Didin dan Totok menyarankan agar penerimaan jalur mandiri—yang selama ini menerapkan komponen biaya berbeda—ditiadakan.

"Kalau enggak ada jalur mandiri, semua jalur biasa, jalur normal, ditanggung pemerintah," ujar Didin.

Totok menambahkan, daya tampung mahasiswa baru juga perlu disesuaikan dengan kapasitas kampus agar beban anggaran tetap terukur.

Rekomendasi Pemetaan DPR dan Perlindungan Kampus Swasta

Dari Senayan, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad meminta kementerian terkait melakukan inventarisasi data menyeluruh sebelum mengeksekusi kebijakan.

"Kami mengharapkan Kementerian melakukan pemetaan komprehensif terlebih dahulu terkait jumlah mahasiswa, kapasitas kampus, fasilitas, hingga kebutuhan operasionalnya. Hal ini harus dilakukan agar eksekusinya tepat," kata Habib Syarief dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Habib menyebut pemerintah perlu merinci batas biaya yang bakal ditanggung APBN dan menyarankan pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) terlebih dahulu.

"Pemerintah perlu merumuskan secara jelas komponen biaya yang ditanggung negara, apakah sebatas UKT atau biaya pendidikan lainnya. Skema pembiayaan harus dihitung secara matang agar memiliki ketahanan anggaran dalam jangka panjang," ujarnya.

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar skema beasiswa disesuaikan agar ekosistem kampus swasta tetap terjaga.

"Ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja," kata Lalu.

Lalu juga mendorong pemerintah merumuskan regulasi pendukung berupa alokasi biaya operasional bagi kampus swasta.

"Walaupun di Undang-Undang 20 Tahun 2003 tidak ada disebutkan bahwa PTS mendapatkan biaya operasional. Nah, tetapi dengan adanya regulasi yang akan diputuskan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan gratis buat PTN, maka tentu kami mengusulkan agar PTS juga mendapat biaya operasional," tuturnya.

Artikel Terkait