Kesehatan

BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Diusulkan untuk Ditutup Permanen

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena belum memenuhi syarat higiene. Dari jumlah tersebut, 654 SPPG diusulkan untuk ditutup s...

D
Darma Yudhistira
17 September 2026 28 pembaca
Foto: Ilustrasi MBG (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi MBG (Antara Foto/Andry Denisah)

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini diambil karena SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penghentian ini merupakan hasil dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap standar higiene dan sanitasi yang berlaku.

Dari total 1.276 SPPG yang dihentikan, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sementara itu, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, namun belum memenuhi syarat dan kelayakan yang ditetapkan. Terdapat juga 8 SPPG yang status SLHS-nya belum terkonfirmasi.

Distribusi Penghentian SPPG

Penghentian sementara ini terbagi berdasarkan wilayah, dengan 239 SPPG di Wilayah I yang mencakup Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III, yang meliputi daerah di luar Sumatera dan Jawa. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa yang menjadi penerima manfaat adalah prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Oleh karena itu, BGN tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi.

"Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Usulan Penutupan Permanen

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga mengambil langkah lebih lanjut terhadap SPPG yang dianggap dalam kategori kritis. Ketut menyatakan bahwa Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah mengusulkan kepada pimpinan BGN untuk menutup secara permanen 654 SPPG dalam waktu tujuh hari ke depan jika tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan 199 SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

BGN juga akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa semua SPPG menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan," tegas Ketut.

BGN meyakinkan bahwa penghentian sementara SPPG tidak akan mengganggu layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas yang memadai.

Ketut menambahkan bahwa penghentian sementara ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap SPPG. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memperoleh SLHS dan memenuhi mekanisme yang ditetapkan untuk kembali beroperasi. "Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Artikel Terkait