Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil keputusan untuk menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa keempat SPPG tersebut tidak disiplin dalam menjalankan operasional dan gagal memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Kepala BGN. Pemberhentian operasional tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), dengan mempertimbangkan catatan kepatuhan, riwayat insiden, serta kemampuan SPPG untuk melakukan perbaikan yang diperlukan dalam sistem keamanan pangan.
Daftar SPPG yang Dihentikan
Keempat SPPG yang dihentikan operasionalnya secara permanen adalah sebagai berikut:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat, dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total ada 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG yang akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sistem Layanan Hidroponik Sehat (SLHS) dan kapasitas yang memadai, sehingga hak mereka atas program MBG tetap terjaga.
Pernyataan BGN Mengenai Keputusan Ini
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat," ungkap Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, "Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan." Pemberhentian permanen dapat dilakukan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut juga menjelaskan bahwa aspek keamanan sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.