Jakarta - Penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke, menghabiskan dana yang sangat besar dari anggaran BPJS Kesehatan. Meningkatnya jumlah kasus penyakit ini menyebabkan biaya kesehatan untuk kategori penyakit katastropik ini membengkak hingga puluhan triliun rupiah. Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr Ade Meidian Ambari, SpJP(K), PhD, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana sebesar Rp 23 triliun untuk penanganan penyakit jantung dan stroke.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Hari Jantung Sedunia 2026 di Menteng, Jakarta Pusat, dr Ade menjelaskan, "Sekarang tuh kita menghabiskan Rp 23 triliun uang BPJS Kesehatan. (Jumlah tersebut) hanya untuk penyakit kardiovaskular. Hanya penyakit jantung dan pembuluh darah, termasuk di dalamnya stroke, ya." Ia menambahkan bahwa tingginya anggaran yang dikeluarkan BPJS Kesehatan disebabkan oleh biaya tindakan medis dan operasi yang mahal untuk penanganan jantung.
Biaya Tindakan Medis yang Tinggi
Dr Ade menjelaskan lebih lanjut mengenai biaya tindakan medis yang harus ditanggung, seperti pemasangan ring yang bisa mencapai Rp 40-60 juta, bypass yang mencapai Rp 150 juta, dan penggantian katup yang bisa menelan biaya hingga Rp 200 juta. "Itu uang yang kita keluarkan untuk pasien-pasien kita," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan BPJS Kesehatan, meskipun terkadang hanya bisa memberikan terapi minimal kepada pasien, namun tetap sangat membantu.
Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin
Melihat beban finansial yang berat pada BPJS Kesehatan, PERKI mendorong perlunya penguatan penanganan di tingkat hulu, melalui manajemen faktor risiko dan pemeriksaan kesehatan rutin sebelum gejala berat muncul. "Kalau ditanya, 'kapan sih kita harus medical check-up?', sebetulnya kalau usia di atas 40 tahun," jelasnya. Namun, bagi mereka yang memiliki riwayat keluarga dengan serangan jantung di usia muda, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di atas usia 20 tahun, setidaknya sekali.
Dr Ade menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan dinyatakan normal, masyarakat dapat melakukannya kembali setelah lima tahun. Namun, setelah memasuki usia 40 tahun, pemeriksaan kesehatan rutin sebaiknya dilakukan setiap tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan kesehatan jantung secara berkala, baik melalui program pemeriksaan kesehatan gratis maupun pemeriksaan mandiri untuk tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.