Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Fasilitas Kesehatan Fokus pada Hasil Pengobatan

Sebanyak 98,6 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan BPJS Kesehatan mengajak fasilitas kesehatan untuk tidak hanya mengejar jumlah layanan, tetap...

E
Eko Prasetyo
15 September 2026 26 pembaca
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Jakarta - Hingga 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk atau 98,6 persen dari total populasi Indonesia telah terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengimbau fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak hanya mengejar banyaknya layanan yang diberikan, tetapi juga memastikan bahwa hasil pengobatan yang diterima peserta adalah yang terbaik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa perluasan kepesertaan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan JKN tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang terdaftar. "Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ungkap Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, pada Selasa (15/9/2026).

Akses Layanan Kesehatan yang Terbuka

Pujo menambahkan bahwa peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan mencerminkan semakin terbukanya akses terhadap layanan tersebut. Hal ini juga terlihat dari jumlah faskes yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Pada 1 September 2026, tercatat ada 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, meskipun banyaknya layanan yang tersedia, perlu ada keseimbangan dengan kualitas pelayanan dan hasil kesehatan yang diterima oleh peserta. "Lebih dari itu, jumlah tersebut juga perlu diikuti dengan pelayanan yang sesuai kebutuhan medis dan memberikan hasil kesehatan yang optimal," tambahnya.

Transformasi Menuju Pelayanan Berbasis Nilai

Antara tahun 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp 1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Besarnya pembiayaan ini menunjukkan ketergantungan tinggi masyarakat terhadap JKN, terutama untuk penyakit yang memerlukan biaya besar dan pengobatan jangka panjang.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan dalam orientasi pelayanan kesehatan dari sekadar mengejar volume menjadi berbasis nilai atau hasil yang dirasakan oleh peserta. "Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik," jelas Pujo.

Pujo juga menyatakan bahwa perubahan orientasi ini memerlukan peran aktif dari fasilitas kesehatan. Faskes tidak hanya berfungsi sebagai tempat peserta mendapatkan pelayanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan mutu dan hasil layanan JKN. BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada faskes yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

"Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN," tutupnya.

Untuk memperkuat pengalaman peserta dalam mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu. Layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan yang lebih baik kepada peserta.

Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga meningkatkan koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Dengan skema ini, peserta JKN yang memiliki AKT dapat menikmati manfaat kenaikan kelas perawatan tanpa harus menanggung biaya tambahan di luar ketentuan.

"Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas," ujar Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menekankan bahwa perluasan akses JKN harus sejalan dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program JKN. Fasilitas kesehatan memiliki peran strategis dalam menentukan pengalaman peserta, sehingga pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan adil.

Ia menambahkan bahwa Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta. "Penguatan tersebut juga perlu didukung kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional," tutupnya.

Artikel Terkait