Kesehatan

BPJS Kesehatan Minta Menteri Keuangan Baru Segera Atur Dana Rp 20 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, berharap Menteri Keuangan yang baru dapat segera mengeluarkan regulasi mengenai suntikan dana Rp 20 triliun untuk mendukung keuangan BPJS Kesehatan...

A
Agus Wigati
15 September 2026 24 pembaca
Foto: Nafilah/detikhealth
Foto: Nafilah/detikhealth

Jakarta - Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan harapannya agar Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, segera menerbitkan peraturan mengenai suntikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan.

"Sedang kita ajukan. Ini hanya prosedur saja, kita sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan, semoga Menteri Keuangan yang baru juga melakukan penerbitan Permenkeu untuk itu, kita sama-sama berdoa," ungkap Pujo saat ditemui di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).

Kebutuhan Dana untuk Menjaga Keuangan BPJS Kesehatan

Dana yang diajukan sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan BPJS Kesehatan di tengah tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa mereka masih menghadapi defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.

Setiap harinya, BPJS Kesehatan melayani sekitar 2 juta transaksi kesehatan dengan total nilai mencapai Rp 500 miliar. Jika dihitung dalam sebulan, total nilai pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp 16 triliun, sementara iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan. Hal ini menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami selisih pembiayaan sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.

Peserta JKN yang Terus Bertambah

Di sisi lain, jumlah peserta JKN terus meningkat. Pujo menyebutkan bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa, yang setara dengan sekitar 98,8 persen dari total populasi. Namun, terdapat sekitar 54 juta peserta yang terdaftar tidak aktif karena menunggak iuran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan program JKN.

Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan berharap agar regulasi mengenai dana Rp 20 triliun dapat segera disetujui untuk membantu mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi.

Artikel Terkait