Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka peluang untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) setelah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa diterbitkan. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa IPO merupakan langkah yang ideal dalam pelaksanaan demutualisasi bursa. Namun, sebelum melangkah ke IPO, BEI akan terlebih dahulu menyelesaikan demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Iding menyatakan, “Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO. Tapi akan ideal nanti (bila) akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (18/9).
Rencana IPO yang Masih Jauh
Walaupun demikian, Iding mengungkapkan bahwa BEI belum memiliki rencana untuk melakukan IPO dalam waktu dekat. Mengacu pada praktik di negara lain, proses dari tahap awal demutualisasi hingga IPO biasanya memerlukan waktu antara satu hingga dua tahun, tergantung pada kesiapan bursa. “Kami di bursa ya setelah demutualisasi itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kami rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap,” tambahnya.
Penerbitan Saham Baru Melalui Rights Issue
Iding juga menjelaskan bahwa BEI akan menerbitkan saham baru melalui rights issue sebagai bagian dari implementasi demutualisasi. Penerbitan saham baru ini akan berdampak pada dilusi kepemilikan pemegang saham lama. Menurutnya, harga saham baru akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait dan diharapkan berada di atas nilai buku BEI. “Tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga yang memang harusnya di atas nilai bukunya,” ungkap Iding.
Proses demutualisasi BEI akan mengubah struktur kepemilikan bursa, dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia berpotensi menjadi pemegang saham terbesar di luar anggota bursa dengan kepemilikan mencapai 40,12% setelah rights issue. Nilai nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar per lembar, yang tidak mengalami perubahan baik sebelum maupun setelah rights issue.
Dalam dokumen yang diterima, yang berjudul "Pertemuan dengan Pemegang Saham" yang diadakan manajemen BEI di Jakarta pada 9 September lalu, Danantara diperkirakan akan menguasai sekitar 69 lembar saham setelah pelaksanaan HMETD, meskipun kepemilikan tersebut masih tergantung pada ketentuan OJK mengenai pemegang saham. Setelah rights issue, anggota bursa akan memiliki 51,16% atau 88 lembar saham BEI, sedangkan nonanggota bursa akan memiliki 2,32% atau empat lembar saham, dan saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham.
Hingga Juni 2026, anggota bursa diperkirakan akan menguasai 87,38% atau 90 lembar saham, dengan nonanggota bursa memiliki 1,94% atau dua lembar saham, serta saham treasuri sebesar 10,68% atau 11 lembar saham. Dokumen yang sama juga mencatat bahwa jumlah pemegang saham BEI akan mencapai 93 pihak, yang terdiri dari Danantara Investment Management (DIM), 88 perusahaan sekuritas anggota bursa, dan empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa.