Ekonomi

Bursa Efek Indonesia Tegaskan Tak Berwenang Membatalkan Transaksi Gadai Saham Haji Isam

Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki otoritas untuk membatalkan transaksi gadai saham yang dilakukan oleh Haji Isam dengan Bank Mandiri. Hal ini terkait dengan penyaluran kredit...

J
Jarot Kusna
20 October 2026 11 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri

Transaksi kredit yang melibatkan Andi Syamsuddin Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam dan merupakan bos Jhonlin Group, bersama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menarik perhatian masyarakat. Transaksi ini dilakukan melalui mekanisme gadai saham dari dua perusahaan, yaitu PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang keduanya dimiliki oleh Isam. Pembiayaan tersebut direncanakan untuk menebus biaya akuisisi 30,25% saham milik Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan beberapa ekonom berpendapat bahwa langkah BMRI ini dapat memengaruhi persepsi investor global.

Namun, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati antara Jhonlin Group dan BMRI. “Enggak (tidak bisa dibatalkan). Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa,” ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat menjawab pertanyaan di ruang pers BEI, Jakarta, pada Senin (20/10).

Regulasi dan Keterbukaan Informasi

Jeffrey menjelaskan bahwa keputusan mengenai boleh atau tidaknya penyaluran kredit dengan jaminan saham merupakan bagian dari pengaturan sektor perbankan, bukan pasar modal. BEI sendiri lebih fokus pada pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi oleh perusahaan yang terdaftar. “Yang terkait dengan keterbukaan informasi itu sudah kami mintakan. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan, terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI akan meminta keterbukaan informasi dari perusahaan tercatat. Jika diperlukan, bursa dapat mengajukan pertanyaan kepada manajemen perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali. Terkait dengan BMRI, Jeffrey menyatakan bahwa kewajiban keterbukaan informasi akan mengikuti ketentuan pasar modal, termasuk apakah nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria material bagi perusahaan.

Kredit untuk Kebutuhan Perusahaan

Sebelumnya, Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama tidak ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham. Kredit ini dimaksudkan untuk mendukung belanja modal dan kebutuhan pembiayaan perusahaan serta grup usaha di sektor batu bara dan bisnis terkait.

Adhika menambahkan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Jhonlin Baratama dan grup usahanya dalam memenuhi kewajiban pembayaran, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Keputusan mengenai pembiayaan ini juga didasarkan pada tiga pilar penilaian kualitas kredit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.

Adhika juga menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan aset tetap dan tidak tetap, termasuk saham (termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi dari PT Jhonlin Baratama) serta rekening perusahaan. Ia menekankan bahwa saham JARR dan PGUN bukan satu-satunya agunan dalam fasilitas kredit tersebut, karena Bank Mandiri juga menerima jaminan berupa aset tetap dan rekening perusahaan.

Penggunaan saham sebagai agunan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal bank. Dalam skema ini, saham berfungsi sebagai sumber pelunasan sekunder dan dinilai secara konservatif. Bank Mandiri juga mempertimbangkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri, potensi pengembangan usaha di masa depan, serta tingkat profitabilitas bank dalam menentukan suku bunga kredit.

Adhika menegaskan bahwa perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit, termasuk analisis kelayakan usaha, kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban, kecukupan agunan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebelumnya telah mengumumkan penggadaian saham milik pemegang saham pengendalinya kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026, yang disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI pada 7 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan seluruh saham JARR yang dimilikinya. “Penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa, yang merupakan pengendali dari perseroan, dalam rangka bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan dari Bank Mandiri,” jelas Direktur Utama JARR, Indra Irawan. Selain itu, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga melaporkan penggadaian seluruh saham milik tiga pemegang sahamnya pada tanggal yang sama.

Ketiga pemegang saham tersebut adalah PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada, yang masing-masing menjaminkan sejumlah besar saham. Informasi ini menunjukkan kompleksitas transaksi yang melibatkan berbagai pihak dalam industri ini.

Artikel Terkait