Ekonomi

Dana Pemulihan Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Disalurkan Sebesar Rp229,4 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pembagian dana pemulihan kerugian tahap pertama kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya pada S...

I
Indriani Atmaja
21 October 2026 3 pembaca
Septiani Teberlina
Septiani Teberlina

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar acara penyaluran dana pemulihan kerugian kepada para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya pada tahap pertama. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 20 Oktober, di Kantor BPA yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pembagian dana ganti rugi untuk korban KSP Indosurya tahap pertama ini berjumlah Rp229.428.515.741, yang disimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian finansial para korban melalui pengembalian aset yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dasar Hukum Penyaluran Dana

Proses penyerahan dana ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Pasal 30A, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Pernyataan Kepala BPA

Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa kasus gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kejahatan di sektor keuangan yang melibatkan banyak korban dengan kerugian yang signifikan. Ia menekankan bahwa pengembalian hak-hak korban sangat penting dalam proses penegakan hukum. “Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ungkapnya.

Dr. Patris juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan, di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Mereka bekerja sama dengan BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana dilakukan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap para korban. Pendaftaran dibuka dari 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, dan kemudian diperpanjang selama 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 3.317 korban telah terdaftar dengan total kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119.

BPA, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terus berupaya menyelesaikan pengembalian aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk tanah, bangunan, unit apartemen, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Di akhir acara, Kepala BPA menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan LPSK untuk memastikan bahwa pemulihan kerugian dapat berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. “Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya. Kegiatan ini juga diadakan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban serta menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat.

Artikel Terkait