Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengeluarkan dana sebesar Rp 517,5 miliar untuk memperoleh lebih dari 40% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi. Investasi ini akan dilakukan melalui mekanisme rights issue.
Dokumen yang diterima menyebutkan bahwa Danantara berencana untuk membeli 69 saham BEI, dengan masing-masing saham bernilai Rp 7,5 miliar, sehingga total dana yang diperlukan mencapai Rp 517,5 miliar. Harga saham tersebut akan tetap sama, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Kepemilikan Saham Danantara di BEI
Apabila transaksi ini berhasil, Danantara akan menjadi salah satu pemegang saham terbesar di BEI. Kepemilikan 69 saham tersebut setara dengan 40,12% dari total 172 saham BEI setelah rights issue. Sementara itu, anggota bursa akan memiliki 88 saham atau setara 51,16%. Saat ini, terdapat sekitar 91 anggota bursa yang aktif. Pemegang saham nonanggota bursa akan memiliki empat saham atau 2,32%, sedangkan BEI akan menyimpan 11 saham sebagai saham treasuri, yang setara dengan 6,40%.
Sebelum pelaksanaan rights issue, struktur permodalan BEI terdiri dari 103 saham, di mana 90 saham atau 87,38% dimiliki oleh anggota bursa, dua saham atau 1,94% dimiliki oleh nonanggota bursa, dan 11 saham merupakan saham treasuri.
Proses Due Diligence dan Rencana Investasi
Danantara telah menyampaikan surat minat investasi kepada BEI pada 31 Juli 2026, yang menunjukkan niatnya untuk menjajaki rencana investasi dalam rangka demutualisasi BEI. Pertemuan antara BEI dan Danantara berlangsung pada 3 Agustus 2026, diikuti dengan kick-off due diligence pada 6 Agustus 2026. Proses due diligence ini berlangsung dari 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan kini sudah memasuki tahap finalisasi laporan.
Dalam hal regulasi, BEI telah menerima draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pemegang Saham Bursa Efek pada 7 Agustus 2026, yang saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum. Dalam dokumen tersebut, Danantara juga menginformasikan penunjukan konsultan valuasi, hukum, dan strategi bisnis untuk mendukung proses due diligence.
Dokumen tersebut juga memaparkan nilai buku dan valuasi BEI berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan. Hingga 30 Juni 2026, BEI memiliki modal dasar sebesar Rp 1,5 triliun yang terbagi menjadi 200 lembar saham dengan nilai nominal Rp 7,5 miliar per lembar. Modal yang ditempatkan dan disetor mencapai Rp 772,5 miliar atau 103 lembar saham, serta 11 lembar saham treasuri senilai Rp 82,5 miliar.
Dalam perhitungan nilai buku BEI, dokumen tersebut menggunakan dua pendekatan nilai ekuitas, yaitu ekuitas yang diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk dan total ekuitas yang mencakup seluruh nilai ekuitas konsolidasi. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk mencapai Rp 9,52 triliun, dengan nilai buku Rp 103,49 miliar per saham, sedangkan total ekuitas BEI mencapai Rp 10,13 triliun dengan nilai buku Rp 110,13 miliar per saham.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi akhir tahun 2025. Pada 31 Desember 2025, ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk tercatat Rp 8,87 triliun, sedangkan total ekuitas mencapai Rp 9,45 triliun.
Menurut penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per 31 Desember 2025 mencapai Rp 16,41 triliun, dengan nilai buku per saham hasil penilaian sebesar Rp 176,47 miliar. Valuasi ini setara 1,85 kali ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk berdasarkan laporan keuangan akhir 2025.
Hasan Fawzi sebelumnya menyatakan bahwa suatu pihak dapat membeli lebih dari 5% saham bursa setelah demutualisasi. Ia menjelaskan bahwa rancangan POJK yang sedang disusun menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5% bagi setiap pihak. Namun, kepemilikan saham BEI lebih dari 5% masih memungkinkan bagi pihak-pihak tertentu yang mendapatkan persetujuan OJK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam POJK.