Hiburan

Demian Absen dalam Sidang Cerai Pertama, Humas Pengadilan Jelaskan Proses Mediasi

Sidang pertama perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung pada 24 September 2026, namun Demian tidak hadir. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ketidakhadira...

D
Dinda Mughni
24 September 2026 29 pembaca
suara.com Sumber: suara.com
Demian Aditya mangkir dalam sidang ceraia perdana dengan Sara Wijayanto tanpa keterangan. [Instagram]
Demian Aditya mangkir dalam sidang ceraia perdana dengan Sara Wijayanto tanpa keterangan. [Instagram]

Pada tanggal 24 September 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan melaksanakan sidang perdana perceraian yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Sayangnya, Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah menurut hukum kepada pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 3594 yang terdaftar pada 8 September lalu telah dimulai proses sidangnya. Hanya Sara Wijayanto yang datang memenuhi panggilan, sementara Demian tidak hadir. "Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma pihak P (penggugat) saja, Sara Wijayanto, bersama kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah secara hukum," ujar Abid saat ditemui di kantornya.

Penjadwalan Ulang Sidang

Karena ketidakhadiran Demian, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 8 Oktober 2026. Abid menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, tergugat akan dipanggil hingga dua kali. "Biasanya kalau pertama tidak hadir akan dipanggil ulang dua kali. Karena tadi tidak ada alasan, maka dianggap sudah satu kali sidang. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan dan pembuktian," tambahnya.

Dampak pada Proses Mediasi

Ketidakhadiran Demian juga berpengaruh terhadap proses mediasi. Abid menegaskan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak hadir. "Kalau tidak hadir dua kali, tidak ada mediasi. Dalam kasus perceraian, penggugat diwajibkan hadir minimal sekali untuk berjaga-jaga jika ada mediasi," jelasnya.

Mengenai rincian gugatan, Abid mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan Cerai Gugat (CG), di mana istri yang mengajukan gugatan kepada suami. Ini berbeda dengan Cerai Talak (CT) yang diajukan oleh suami, di mana putusan dalam Cerai Gugat akan langsung berupa putusan cerai tanpa perlu adanya ikrar talak.

Abid juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini. Begitu juga mengenai status tempat tinggal keduanya saat ini. "Saya tidak tahu apakah sudah pisah rumah atau belum. Mengenai isi gugatan apakah ada anak atau gono-gini, saya juga tidak tahu detailnya. Yang pasti judul perkaranya adalah cerai gugat," tuturnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.

Artikel Terkait