Jakarta - Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menanggapi isu mengenai penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih berupaya melakukan advokasi kepada pemerintah terkait kebijakan ini.
Prihati mengungkapkan bahwa penghapusan tunggakan iuran berpotensi memberikan dukungan bagi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan jumlah peserta aktif. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas cakupan peserta aktif JKN. "Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran, Rp 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif," ucapnya saat berbicara dengan wartawan di Cimahi, Rabu (16/9/2026).
Proses Advokasi dan Tantangan
Dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan belum mengetahui dengan pasti kapan keputusan mengenai kebijakan penghapusan tunggakan tersebut akan diambil. Menurutnya, pihaknya hanya dapat melakukan advokasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar pemerintah segera mengambil langkah yang diperlukan. "Belum ada (tanggalnya). Kita hanya bisa advokasi lewat Kemenko PMK bagaimana pemerintah bisa segera memberikan penghapusan tunggakannya. Saya sama-sama doa," jelas Prihati.
Prihati juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 54 juta peserta yang tidak aktif, yang menjadi salah satu tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam mencapai target peningkatan kepesertaan aktif. Dia menekankan bahwa tidak semua peserta yang menunggak iuran berada dalam kondisi tidak mampu membayar. Sebagian dari mereka, menurutnya, berkaitan dengan kemauan untuk membayar. "Ini kan masalahnya willingness to pay. Bayar kalau lagi sakit. Kenapa yang tidak sakit bayar? Itu willingness to pay. Ada lagi inability to pay, memang dia tidak mampu bayar," tambahnya.
Target Peningkatan Peserta Aktif
Prihati mengungkapkan bahwa jika 54 juta peserta tersebut kembali aktif dan membayar iuran, akan ada potensi tambahan penerimaan yang signifikan bagi program JKN. BPJS Kesehatan menargetkan untuk menambah sekitar 23,5 juta peserta aktif pada tahun 2027. Target ini diperlukan untuk mencapai cakupan peserta aktif sekitar 88 persen.
Dia mengakui bahwa meningkatkan persentase peserta aktif bukanlah tugas yang mudah. Selama ini, kemampuan BPJS Kesehatan untuk menambah peserta aktif berada di kisaran 4-5 juta per tahun. "Untuk tambah 23,5 juta, padahal kemampuan kita menambah 4-5 juta setahun. Tetapi kita dikasih target 23,5 juta," ungkapnya.
Oleh karena itu, Prihati menegaskan bahwa jika kebijakan penghapusan tunggakan benar-benar dilaksanakan, hal itu dapat membantu BPJS Kesehatan dalam mencapai target kepesertaan aktif. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat dengan pemerintah untuk keberlanjutan program JKN, yang tidak hanya berfungsi dalam pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
Dia memberikan contoh mengenai seorang pencari nafkah yang mengalami penyakit serius. Jika tidak mendapatkan perlindungan kesehatan, situasi tersebut dapat berdampak negatif pada ekonomi keluarga. "Kalau ada laki-laki 40 tahun serangan, jatuh, harus juga ditolong. Karena kalau misalkan meninggal, mungkin anak istrinya jatuh di situasi miskin. Maka itu peran BPJS dalam menjaga kemiskinan," tuturnya.