Jejen Hendar, dalam disertasinya di Universitas Islam Indonesia (UII), menyoroti bahwa pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) di Indonesia masih berfokus pada kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis. Hal ini mengakibatkan manfaat dari program-program tersebut belum dapat diukur secara efektif dalam aspek pemerataan, pelaksanaan, dan keberlanjutan bagi masyarakat. Isu ini menjadi pokok bahasan dalam Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII, Sleman, pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam ujian tersebut, Jejen berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Berbasis pada Keadilan Sosial". Sidang dipimpin oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dengan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H., dan Co-Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. Tim penguji terdiri dari Dr. Parulian Paidi Aritonang, Prof. Nandang Sutrisno, Dr. Siti Anisah, dan Dr. Nurjihad.
Urgensi Keadilan dalam Pengelolaan TJSP
Jejen Hendar menjelaskan bahwa pengelolaan TJSP yang berlandaskan pada keadilan sosial sangat penting dari perspektif filosofis, konstitusional, dan yuridis. Ia mengacu pada Sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa kegiatan ekonomi harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, pemerataan manfaat pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. "Pengaturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mewujudkan tujuan tersebut karena belum memiliki indikator keadilan distributif yang jelas. Pelaksanaan TJSP selama ini masih cenderung menekankan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis belaka," ungkap Jejen setelah ujian disertasinya.
Ia juga menambahkan bahwa studi mengenai praktik TJSP di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PLN, Pertamina, dan Telkom, menunjukkan adanya perkembangan yang positif. Program TJSP di perusahaan-perusahaan tersebut telah mulai beralih ke pola yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan strategi bisnis. Namun, Jejen menilai bahwa manfaat program tersebut masih belum optimal karena kurangnya standar operasional yang jelas terkait keadilan sosial dan lemahnya integrasi secara nasional. "Praktik TJSP BUMN memerlukan penguatan tata kelola agar setiap program mampu menjamin pemerataan manfaat, keberpihakan kepada kelompok rentan, partisipasi aktif masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan," tegasnya.
Rekomendasi untuk Pembentukan Regulasi TJSP
Jejen merekomendasikan agar dibentuk regulasi yang mengikat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transformatif dan terukur. Salah satu usulannya adalah pembentukan Undang-Undang TJSP oleh Pemerintah dan DPR. Ia berpendapat bahwa regulasi ini diperlukan untuk menyatukan berbagai aturan yang saat ini tersebar. Selain itu, kewajiban CSR diharapkan dapat diperluas kepada seluruh entitas bisnis besar yang berdampak signifikan. "Pemerintah dan Kementerian BUMN perlu menyusun standar operasional pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial. Kita harus mengubah orientasi TJSP dari sekadar charity atau gugur kewajiban administratif, menjadi pemberdayaan masyarakat yang partisipatif," jelas Jejen.
Jejen juga mengusulkan beberapa indikator yang harus digunakan untuk mengukur keberhasilan program, termasuk keadilan distributif, prosedural, korektif, ekologis, dan antargenerasi. Dengan indikator tersebut, pengelolaan TJSP tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan atau tersalurkannya bantuan. Kerangka yang ditawarkan dalam disertasinya menempatkan aspek keadilan sosial sebagai bagian integral dari perencanaan hingga evaluasi program. "Pengaturan baru ini harus menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek penerima bantuan, sehingga keadilan sosial Pancasila benar-benar terwujud secara nyata dan berkelanjutan," pungkasnya.