Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan keputusan ini, dokter kecantikan dan kreator konten tersebut kini dapat kembali menikmati kebebasan sementara proses persidangan berlangsung.
Keputusan ini diambil setelah kehadiran mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, sebagai saksi dalam persidangan. Penangguhan penahanan ini juga didukung oleh jaminan yang kuat dari orang-orang terdekat Richard Lee, termasuk istri, dr. Rita Effendi, sahabatnya Ustaz Derry Sulaiman, dan Prof. Gayus Lumbuun sendiri.
Kritik Terhadap Konstruksi Dakwaan
Di hadapan majelis hakim, Gayus Lumbuun mengemukakan kritik terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yang dinilai tidak konsisten karena mencampurkan dua undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Gayus, masalah administratif terkait pelabelan produk perawatan kulit seharusnya tidak disamakan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan substansi kesehatan.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas pelabelan, bukan mengatur tentang isi produk perawatan kulit. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain, bukan terdakwa sendiri," ungkap Gayus di persidangan. Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak memaksakan penerapan pasal yang tidak sebanding.
"Berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya, dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda," tambahnya.
Rasa Syukur dan Komitmen untuk Tidak Melarikan Diri
Bagi dr. Richard Lee, keputusan ini lebih dari sekadar langkah hukum; ia menganggapnya sebagai mukjizat dan jawaban atas doanya selama berada di balik jeruji besi. Sebagai seorang mualaf, ia mengaku sempat merasa putus asa dan hanya berharap agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Kemarin saya salat, habis salat saya berdoa. Saya cuma berharap pengalihan penahanan, enggak apa-apa deh pakai gelang kaki. Allah mendengarkan doa saya dan malah memberikan saya lebih. Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang," ungkap dr. Richard dengan mata berkaca-kaca setelah persidangan.
Walaupun kini telah bebas dari penjara, Richard Lee menegaskan bahwa ia tidak akan menghindar dari tanggung jawabnya. Ia berkomitmen untuk menghadapi seluruh proses hukum demi membersihkan namanya.