Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajukan ide untuk menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini ditetapkan sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB). Usulan ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.
Misbakhun mempertanyakan keharusan untuk terus mempertahankan angka defisit 3% sebagai norma absolut dalam pengelolaan fiskal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara pada Kamis (17/9).
“Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma,” ujar Misbakhun.
Pentingnya Ruang Fiskal
Dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai APBN dalam UU Keuangan Negara mengharuskan APBN disusun berdasarkan perencanaan dan undang-undang. Jika APBN mengalami defisit, pemerintah diharuskan menyiapkan rencana pembiayaan utang. Sebaliknya, jika mengalami surplus, pemerintah juga perlu merencanakan penggunaannya.
Misbakhun menambahkan, angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB hanya muncul dalam penjelasan UU yang mengatur keuangan negara. “Di dalam penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan kemudian rasio utang itu 60% dari PDB kita,” jelasnya.
Menurut Misbakhun, penting untuk meninjau kembali kondisi ini, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk melakukan intervensi demi mendorong pertumbuhan ekonomi. “Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi,” tambahnya.
Menjaga Kesejahteraan Masyarakat
Politikus dari Partai Golkar ini berpendapat bahwa Indonesia memerlukan ruang ekspansi fiskal untuk memanfaatkan momentum bonus demografi dan membantu masyarakat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. “Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” ungkapnya.
Misbakhun menekankan bahwa diskusi mengenai defisit seharusnya tidak hanya berfokus pada angka akhir, melainkan juga pada penyebabnya. “Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab,” jelasnya.
Ia mendorong agar dasar penetapan batas defisit 3% dirumuskan kembali dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. “Ayo kita rumuskan. Bicara tentang sejarah 3%, where is this coming from?” katanya.
Misbakhun juga mengaitkan pembatasan defisit dengan kesepakatan Maastricht di Eropa, menekankan bahwa kebijakan fiskal suatu negara harus mempertimbangkan konteks dan kebutuhan pembangunan masing-masing. Ia membandingkan pengalaman negara lain yang menggunakan ekspansi fiskal untuk pembangunan, dan menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan bonus demografi dalam mempercepat transformasi ekonomi. “Indonesia ini punya luxurious time, Pak, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pembahasan mengenai batas defisit sangat berkaitan dengan kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat. “Inilah yang harus kita bicarakan, Pak. Ini haknya rakyat, Pak. Untuk apa? Welfare state kita itu delivered,” pungkas Misbakhun.
Aturan mengenai batas defisit APBN yang maksimal 3% dari PDB selama ini menjadi salah satu disiplin utama dalam pengelolaan fiskal di Indonesia.