Hiburan

Dugaan Intervensi Hukum, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR

Erin, mantan istri Andre Taulany, melaporkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Agustus 2026 terkait dugaan intervensi hukum dalam kasus penganiayaan.

D
Darma Yudhistira
26 September 2026 21 pembaca
suara.com Sumber: suara.com
Erin Mantan Istri Andre Taulany - Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/erintrygina/riekediahp)
Erin Mantan Istri Andre Taulany - Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/erintrygina/riekediahp)

Nama Erin, yang merupakan mantan istri dari komedian Andre Taulany, kembali menjadi sorotan publik setelah ia melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Agustus 2026. Laporan ini menjadi perhatian karena melibatkan dua individu dari latar belakang yang berbeda, dan menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Erin membawa masalah ini ke ranah etik DPR, terutama terkait dengan isu hukum yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini berawal dari laporan Herawati kepada Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Erin. Di tengah proses hukum tersebut, Rieke, yang merupakan anggota Komisi XIII DPR, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026 untuk mendampingi Herawati dalam pemeriksaan. Rieke mengungkapkan bahwa ia hadir untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan baik, dan menyatakan bahwa Herawati serta kuasa hukumnya telah menemuinya sebelumnya pada 14 Mei untuk meminta bantuan pendampingan.

Rieke juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mendampingi Herawati dalam menjalani visum. Menurut laporan, kasus dugaan penganiayaan ini telah mencapai tahap penyidikan.

Reaksi Erin dan Kuasa Hukumnya

Pihak Erin merasa keberatan dengan keterlibatan Rieke, beranggapan bahwa pendampingan tersebut dapat memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menyatakan bahwa tindakan Rieke dianggap tidak tepat dan diduga merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang ada.

Dengan alasan tersebut, Erin melaporkan Rieke ke MKD dengan dugaan pelanggaran etik. Aduan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dan telah diterima oleh MKD DPR pada 27 Agustus 2026. MKD kemudian mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan berencana untuk memanggil pihak pelapor serta Rieke untuk meminta keterangan dan melakukan pendalaman terhadap materi aduan.

Tanggapan Rieke Diah Pitaloka

Setelah laporan tersebut muncul, Rieke memberikan tanggapan dan membantah tuduhan intervensi yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR dalam melakukan pengawasan terhadap proses hukum.

Artikel Terkait