Ekonomi

--- Fenomena Wirausaha Terpaksa di Indonesia: 13 Juta Orang Berbisnis Karena Minimnya Lapangan Kerja ---

--- Prasasti Center for Policy Studies mengungkap bahwa banyak orang di Indonesia terpaksa berwirausaha karena kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, bukan karena dorongan inovasi. ---

A
Ananta Prana
13 October 2026 17 pembaca
Sukriwan Ramadhan
Sukriwan Ramadhan
---TITLEEXCERPT--- Prasasti Center for Policy Studies mengungkap bahwa banyak orang di Indonesia terpaksa berwirausaha karena kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, bukan karena dorongan inovasi. ---CONTENT---

Prasasti Center for Policy Studies mengidentifikasi fenomena yang mencolok terkait tingginya jumlah wirausaha di Indonesia. Banyak individu terjun ke dunia bisnis bukan karena semangat berinovasi atau melihat peluang pasar, tetapi karena terpaksa akibat sulitnya menemukan pekerjaan formal.

Dalam laporan riset berjudul Missing Graduation yang dipresentasikan pada Prasasti Indonesia Policy Forum 2026, ditemukan bahwa dari total 24,5 juta perusahaan non-pertanian di Indonesia, sebanyak 99% di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil. Sekitar 13 juta dari jumlah tersebut adalah wirausaha yang muncul murni untuk bertahan hidup.

Wirausaha Sebagai Pilihan Terpaksa

Director Research Prasasti, Adhi Nugroho Saputro, menjelaskan bahwa banyak wirausaha ini terpaksa berbisnis karena tidak adanya kesempatan kerja formal. "Mereka hanya ada di dunia usaha karena tidak ada kesempatan kerja. Pedagang bakso, pedagang asongan, ini kalau ada kesempatan kerja formal, mereka akan meninggalkannya karena aspirasi mengembangkan usahanya memang tidak ada," ungkap Adhi saat memaparkan hasil riset di Jakarta pada Selasa (13/10).

Adhi menekankan bahwa fenomena meningkatnya jumlah wirausaha terpaksa ini menunjukkan adanya kekurangan dalam penyediaan lapangan kerja yang layak. Pekerjaan layak yang dimaksud mencakup penghasilan yang memadai, jaminan sosial seperti BPJS, kepastian kontrak, serta jam kerja yang teratur.

Pentingnya Kebijakan yang Tepat

Oleh karena itu, Adhi menilai bahwa pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam kebijakan untuk menangani jutaan wirausaha mikro agar tidak salah sasaran. "Implikasi kebijakannya adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal dan membuka kesempatan kerja baru, bukan sekadar memberikan dorongan pembiayaan seperti KUR," tegasnya.

Riset Prasasti juga menunjukkan bahwa meski perusahaan berskala besar hanya mencakup 0,1% dari total dunia usaha, mereka menyumbang hingga 40% terhadap PDB dan menyerap 55% tenaga kerja. Perusahaan besar ini memiliki kapasitas utama untuk menyediakan pekerjaan formal yang layak.

Temuan ini sejalan dengan pandangan Burhanuddin Abdullah, anggota Dewan Penasihat Prasasti, yang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi nasional perlu didefinisikan ulang agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka pertumbuhan tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan. "Pada akhirnya, keberhasilan tidak seharusnya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari semakin kuatnya dunia usaha dan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang memperoleh pekerjaan produktif dengan upah lebih baik," ujarnya.

Artikel Terkait