Ekonomi

FTSE Russell Tunda Klasifikasi Pasar Saham Indonesia untuk Ketiga Kalinya

FTSE Russell kembali menunda perubahan status pasar saham Indonesia setelah tiga kali tinjauan sejak awal tahun ini. Saat ini, Indonesia masih tercatat sebagai pasar berkembang sekunder.

E
Eira Orelia
07 October 2026 22 pembaca
Nur Hana Putri Nabila
Nur Hana Putri Nabila

FTSE Russell kembali menunda keputusan mengenai status pasar saham Indonesia setelah tiga kali melakukan tinjauan sejak awal tahun. Dalam pengumuman terkait klasifikasi pasar saham untuk bulan September, penyedia indeks global tersebut masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas reformasi yang diterapkan di pasar modal Indonesia.

Hingga 6 Oktober, Indonesia masih dikategorikan sebagai pasar berkembang sekunder dalam klasifikasi FTSE Equity Country Classification. FTSE Russell menyatakan akan memberikan pembaruan mengenai status pasar Indonesia menjelang tinjauan yang dijadwalkan pada bulan Desember. Pembaruan tersebut akan mempertimbangkan kemajuan reformasi yang telah dilakukan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Pentingnya Reformasi Pasar Modal

Dalam pengumuman yang dirilis pada Rabu (7/10), FTSE menekankan bahwa status pasar berkembang sekunder Indonesia tidak mengalami perubahan. Selain itu, FTSE Russell juga menegaskan bahwa Indonesia tidak dimasukkan ke dalam daftar pantauan. FTSE berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasar dan berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian yang berkelanjutan.

FTSE Russell juga mengungkapkan bahwa mereka terus memantau reformasi integritas pasar modal Indonesia setelah menunda beberapa perubahan indeks dalam tinjauan yang dilakukan pada bulan Maret, Juni, dan September 2026. Indeks global ini sedang mengevaluasi efektivitas reformasi yang telah diterapkan oleh otoritas Indonesia untuk memastikan proses transisi yang tertib dan stabil menuju tinjauan indeks standar.

Reformasi yang Diterapkan

FTSE mencatat beberapa reformasi yang sedang dilakukan, termasuk peningkatan keterbukaan informasi bagi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, serta penguatan pengawasan pasar. Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi isu transparansi dan replikabilitas data yang sebelumnya menjadi perhatian utama.

FTSE Russell berencana untuk terus memantau implementasi dan efektivitas reformasi tersebut serta berinteraksi dengan pelaku pasar untuk mendapatkan masukan yang lebih baik. Klasifikasi pasar Indonesia dalam skema FTSE Equity Country Classification per 6 Oktober menunjukkan bahwa status Indonesia tetap tidak berubah hingga Oktober 2026. Peluang untuk perubahan klasifikasi masih ada pada tinjauan berikutnya, dengan efektivitas reformasi yang berkaitan dengan transparansi, klasifikasi investor, free float, dan pengawasan pasar menjadi bagian dari evaluasi FTSE.

Artikel Terkait