SUMENEP — Sebanyak 290 siswa yang menimba ilmu di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Hikmah, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tidak lagi memperoleh pasokan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan penghentian distribusi bantuan pangan ini berlaku menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara kedua (SPS 2).
Penghentian Pasokan Bantuan Usai Penerbitan SPS 2
Sebelum kebijakan baru tersebut terbit, ratusan santri dan pelajar di madrasah tersebut rutin mendapatkan pasokan makanan sehat yang diproduksi dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Dasuk Kecer. Namun, alokasi makanan terhenti secara mendadak begitu ketentuan SPS 2 diberlakukan.
Kepala MA Nurul Hikmah, Habibul Mohtar, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi yang dialami sekolahnya juga berpotensi menimpa lembaga pendidikan lain di daerahnya. Pernyataan tersebut disampaikan di Sumenep pada Rabu (21/10/2026).
"Bisa jadi yang terdampak tidak hanya sekolah kami, pasca SPS 2 itu. Di Sumenep mungkin banyak," kata Habibur.
Harapan Adanya Evaluasi Kebijakan dari BGN
Menghadapi situasi ini, pihak madrasah berharap ada langkah peninjauan kembali dari Badan Gizi Nasional (BGN) agar para murid dapat kembali merasakan manfaat bantuan asupan gizi harian tersebut.
“Dengan harapan, ada kebijakan baru dari BGN, sehingga sekolah/madrasah kami bisa menjadi penerima manfaat lagi sebagai penerima manfaat dari MBG,” ujarnya.
Klarifikasi SPPG: Sinkronisasi Data Dapodik dan EMIS Jadi Kunci
Merespons penghentian tersebut, Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman, menegaskan bahwa penetapan sasaran penerima MBG sepenuhnya merujuk pada integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Education Management Information System (EMIS). Lembaga pendidikan yang belum terdaftar atau belum mengantongi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) diimbau segera melengkapi perizinannya.
“Jadi, bagi sekolah yang tidak punya NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), diminta untuk mengurus NPSN-nya di bawah Mendikdasmen atau Kemenag. Karena dasar BGN mengeluarkan SPS 2 itu, berdasar dari data dapodik dan data emis,” ungkapnya.
Kholilurrahman menambahkan bahwa siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik atau tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima. Untuk menyelesaikan persoalan administratif ini, pihak sekolah diharuskan menempuh prosedur verifikasi berjenjang.
“Cara mengurusnya bagaimana, pihak sekolah menheluarkan pernyataan, bahwa siswa ini masuk bagian dari pada sekolah tersebut, kemudian diajukan kepada Dinas Pendidikan dan diajukan kembali ke Kementerian Mendikdasmen,” katanya.
Setelah pembaruan data selesai diproses, pihak BGN akan menginput ulang nama-nama siswa agar terdaftar kembali dalam penetapan penerima MBG.
“Kalau misalnya ada komplain (SPS 2) mau tidak mau sekolahnya harus ngurus begitu,” pungkas Kholilurrahman.