Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa Insanul diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, yang akan meningkat 10 persen setiap tahunnya.
Jumlah nafkah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan awal Wardatina Mawa yang meminta nafkah sebesar Rp30 juta per bulan. Meskipun demikian, pihak Wardatina Mawa menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan. "Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ungkap kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, dalam konferensi pers virtual.
Hak Asuh dan Nafkah Tambahan
Selain kewajiban nafkah anak, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Wardatina Mawa. Namun, Wardatina tidak akan membatasi hak Insanul untuk bertemu dengan anak mereka, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.
Selain nafkah anak, Insanul Fahmi juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya. Keputusan ini menambah beban finansial bagi Insanul setelah perceraian.
Dampak Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan ini menjadi perhatian karena mencerminkan pertimbangan hukum dalam kasus perceraian yang melibatkan anak. Meskipun tuntutan awal jauh lebih tinggi, keputusan ini menunjukkan adanya upaya untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak pasca perceraian.
Dengan adanya ketentuan nafkah yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan setelah perceraian, serta memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga.