Ekonomi

Jadwal Pembagian Dividen PALM: Total Rp50,34 Miliar, Simak Tanggalnya

PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) telah mengumumkan rincian pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025, dengan total mencapai Rp50,34 miliar.

D
Dinda Mughni
20 June 2026 19 pembaca
PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) secara resmi mengumumkan jadwal serta mekanisme pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. Pengumuman ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Direksi perusahaan menyampaikan bahwa dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar Rp3,20 per saham. "Total seluruh dividen tunai yang akan dibagikan mencapai sebanyak-banyaknya Rp50,34 miliar untuk 15,73 miliar saham," jelas manajemen dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Jadwal Pembayaran Dividen

Dalam keterangan tersebut, Direksi juga menegaskan bahwa mereka telah memperoleh wewenang penuh untuk mengatur waktu dan teknis pelaksanaan distribusi. "Kami telah menetapkan jadwal pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal," tambah Direksi perusahaan.

Jadwal yang telah diumumkan mencakup periode cum dividend di pasar reguler dan negosiasi yang ditetapkan pada 25 Juni 2026, diikuti oleh ex dividend pada 26 Juni 2026. Untuk pasar tunai, cum dividend dijadwalkan pada 29 Juni 2026, bersamaan dengan tanggal pencatatan (recording date) bagi pemegang saham yang berhak menerima dividen. Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham akan dilakukan pada 17 Juli 2026.

Ketentuan Perpajakan Dividen

Bagi pemegang saham yang menyimpan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, distribusi akan dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat mereka membuka rekening efek. Mengenai aspek perpajakan, dividen tunai ini tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. "Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri tersebut," ungkap pihak perusahaan.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen akan dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika ketentuan investasi tersebut tidak terpenuhi, maka dividen yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas pihak perseroan.

Perusahaan juga mengingatkan pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyampaian Form DGT. Tanpa dokumen yang sah, dividen akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Seluruh proses distribusi dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari perusahaan. Perseroan tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan secara individual kepada masing-masing pemegang saham, sehingga diharapkan investor memperhatikan jadwal resmi yang telah dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Artikel Terkait