Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengambil langkah untuk menangani sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik. Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan merumuskan kebijakan khusus setelah mendata sekolah dengan jumlah siswa yang sangat sedikit, termasuk yang memiliki peserta didik di bawah 60 orang hingga sekolah dengan hanya dua sampai tiga siswa.
Langkah ini diambil setelah munculnya fenomena sekolah negeri yang minim peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini akan melibatkan pemerintah daerah, mengingat pengelolaan sekolah merupakan kewenangan masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pendataan telah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Fokus pendataan adalah pada sekolah yang memiliki kurang dari 100 peserta didik, terutama yang berada di bawah 60 siswa. "Pemerintah telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa, bahkan di bawah 60 siswa. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kami akan merumuskan kebijakan terhadap sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat sedikit," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa.
Kebijakan Disusun Bersama Pemerintah Daerah
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pembahasan kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai laporan dan diskusi di media sosial mengenai sekolah yang hanya mendapatkan sedikit peserta didik baru pada proses penerimaan tahun ajaran 2026/2027. Keputusan yang akan diambil tidak akan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Kemendikdasmen akan membahasnya bersama Kemendagri dan pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. "Penyusunan kebijakan akan kami lakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan diumumkan setelah pembahasan bersama selesai," ujar dia.
Fenomena Sekolah dengan Sedikit Siswa Baru
Minimnya peserta didik baru terjadi di berbagai daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah SDN Purwoyoso 01 di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang pada tahun ajaran 2026/2027 hanya menerima tiga siswa baru. Meskipun jumlah peserta didik baru sangat terbatas, sekolah tersebut tetap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) seperti sekolah lainnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain. Di Sleman, Jawa Tengah, sekitar 60 sekolah masih mengalami kekurangan peserta didik baru hingga berakhirnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah berharap hasil pembahasan antara Kemendikdasmen, Kemendagri, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat sedikit, tanpa mengabaikan kebutuhan layanan pendidikan bagi masyarakat.