Nasional

Kecerdikan Modus Nasi Jagung Kandas: Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Tiga Ponsel

S
Safeera Anisa
23 October 2026 3 pembaca
Pengunjung perempuan berinisial SA (39) diamankan petugas beserta barang bukti dua wadah nasi jagung yang dimodifikasi untuk menyelundupkan ponsel di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (22/10/2026) (KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)
Pengunjung perempuan berinisial SA (39) diamankan petugas beserta barang bukti dua wadah nasi jagung yang dimodifikasi untuk menyelundupkan ponsel di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (22/10/2026) (KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

SIDOARJO — Kewaspadaan tingkat tinggi yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil. Aksi penyelundupan tiga unit telepon seluler (ponsel) yang disamarkan di balik dua wadah nasi jagung berhasil dibongkar petugas pada Kamis (22/10/2026).

Terbongkar Lewat Pemindai X-Ray

Pengungkapan peristiwa ini berawal saat seorang wanita pengunjung berinisial SA (39) mendatangi lokasi untuk menyerahkan barang titipan. Petugas penjagaan yang menyiagakan mesin pemindai X-ray langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan pengunjung tersebut.

Saat memindai tempat makanan yang dibawa, layar pemindai menunjukkan adanya kejanggalan pada bagian alas wadah plastik yang telah dimodifikasi. Setelah dibongkar, ditemukan tiga unit ponsel yang terbungkus rapi menggunakan bubble wrap serta isolasi lakban. Ketiga gawai tersebut sengaja ditimbun di bawah lapisan nasi jagung demi mengelabui pengawasan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa ketersediaan sarana pemindai modern menjadi benteng utama dalam menyaring barang-barang terlarang yang masuk.

"Penggunaan teknologi seperti mesin X-ray menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi barang terlarang, termasuk yang disamarkan dengan berbagai modus," kata Sohibur, Kamis.

Skenario Canggih Para Warga Binaan

Berdasarkan pendalaman awal, tiga perangkat komunikasi tersebut sedianya akan disalurkan kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang mendekam akibat kasus narkotika, yakni M (40), AS (39), dan HMRSH (27).

Sohibur merincikan latar belakang hukuman yang tengah dijalani oleh ketiga napi penerima barang tersebut.

"Masing-masing warga binaan tersebut tengah menjalani hukuman penjara delapan tahun untuk M, lima tahun untuk AS, dan sebelas tahun untuk HMRSH," ungkap Sohibur.

Dari pemeriksaan terpadu, terungkap pula adanya persekongkolan dan pembagian peran di antara para warga binaan. Wadah plastik khusus yang dipakai untuk menyembunyikan gawai tersebut ditengarai dirancang sendiri oleh narapidana M.

"Jadi wadah yang sudah dimodifikasi itu, dititipkan melalui pengunjung untuk diberikan kepada AS. AS bertugas untuk membungkus ponsel, sebelum menyembunyikannya di bawah nasi jagung," katanya.

Sanksi Tegas dan Evaluasi Ketat

Seluruh barang bukti berupa tiga unit ponsel kini telah disita oleh petugas, sementara pemeriksaan mendalam masih terus berjalan terhadap para pihak yang terindikasi terlibat. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Surabaya, Bambang Sugianto, menyampaikan bahwa pengungkapan modus ini menjadi catatan evaluasi penting bagi jajarannya.

"Petugas harus selalu waspada dan tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas. Setiap indikasi mencurigakan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang.

Pihak pemasyarakatan memastikan bakal menjatuhkan konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti bersalah dalam perkara ini.

"Warga binaan yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pengunjung yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa blacklist atau larangan melakukan kunjungan ke lapas," kata Bambang.

Artikel Terkait