Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan untuk mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam pernyataan tertulis.
Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, serta memperkuat interaksi sosial antarmurid. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Mu'ti menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai akan diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital dan paparan konten negatif. Penguatan literasi digital juga dianggap penting agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan perlindungan terhadap generasi muda dari dampak buruk dunia digital.
Kebijakan ini disambut beragam oleh orang tua dan guru. Beberapa mendukung karena dinilai mampu mengurangi ketergantungan siswa pada gawai, sementara yang lain khawatir akan kesulitan implementasi di lapangan. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital.