Jakarta - Seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meninggal dunia tiga hari setelah menerima imunisasi Human Papillomavirus (HPV). Hasil dari investigasi dan analisis kausalitas yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa kejadian tersebut tergolong inkonsisten (koinsiden). Hal ini berarti, berdasarkan bukti yang ada, kondisi yang dialami anak tersebut tidak disebabkan oleh vaksin HPV, tetapi berkaitan dengan masalah kesehatan lain yang ada sebelumnya.
Proses Investigasi yang Dilakukan
Investigasi lapangan dilaksanakan pada 16 Agustus 2026 oleh Direktorat Imunisasi Kemenkes, bersama dengan Sekretariat Komnas KIPI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Komda KIPI Sumatera Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Selanjutnya, kajian kausalitas dilakukan pada 20 Agustus 2026 oleh Komnas KIPI bersama Komda KIPI Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Sumatera Utara.
Ketua Komnas KIPI, Prof Dr dr Hindra Irawan Satari, mengungkapkan bahwa anak tersebut didiagnosis mengalami meningoensefalitis, yaitu peradangan pada selaput dan jaringan otak. "Komnas KIPI bersama Komda KIPI Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Imunisasi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo telah melakukan investigasi dan kajian kausalitas terhadap kejadian ini. Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV," jelas Prof Hindra dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).
Keamanan Vaksin Ditegaskan
Dalam investigasi mengenai pelaksanaan imunisasi, Kemenkes tidak menemukan kesalahan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sesuai ketentuan. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dan masa kedaluwarsa hingga 24 Agustus 2027. Pemantauan terhadap rantai dingin juga menunjukkan bahwa vaksin disimpan dalam kondisi yang sesuai. Tidak ada vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, atau indikasi pembekuan yang ditemukan.
Direktur Imunisasi Kemenkes, dr Indri Yogyaswari, menegaskan bahwa keselamatan anak adalah prioritas utama dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan mengenai dugaan KIPI akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis serta bukti ilmiah. "Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku," tegas Indri.
Menurutnya, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan vaksin juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI. "Dalam setiap pelaksanaan imunisasi, aspek keamanan menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, dan tenaga kesehatan untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS," tambahnya.
Peningkatan Kualitas Imunisasi
Sejalan dengan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan imunisasi di daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pembinaan dan pendampingan tenaga kesehatan serta peningkatan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Penguatan ini dilakukan dengan memastikan vaksinator memahami dan menerapkan SOP penyelenggaraan imunisasi, mulai dari skrining sasaran, pemberian imunisasi, pengelolaan vaksin dan rantai dingin, hingga tata laksana KIPI serta mekanisme rujukan.
Kesiapsiagaan tenaga kesehatan dalam menghadapi kejadian ikutan pasca imunisasi juga ditingkatkan, termasuk memastikan ketersediaan KIPI Kit dan sistem rujukan untuk kondisi kegawatdaruratan. Kemenkes bersama pemerintah daerah mengajak orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan BIAS.