Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mematuhi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan di tengah munculnya usulan untuk merevisi batasan tersebut.
Suahasil menjelaskan bahwa wacana mengenai perubahan batas defisit sudah ada sejak lama, namun Kementerian Keuangan akan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Mengenai diskusi yang berkembang sekarang mengenai 3%. Saya ingin menyampaikan seperti ini, saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (19/9).
Proyeksi Defisit APBN 2027
Suahasil juga menyampaikan bahwa komitmennya tercermin dalam proyeksi defisit sebesar 2,4% dari PDB untuk APBN 2027, yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato nota keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus 2026. “Kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dirinya bekerja berdasarkan ekspektasi atau harapan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai batas defisit yang sensitif ini perlu dilakukan dengan suasana yang kondusif agar tidak menimbulkan kebisingan. “Kami tidak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” jelas Suahasil.
Usulan Perubahan oleh DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendorong untuk menghapus batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Wacana ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3% harus dianggap sebagai angka yang absolut dalam pengelolaan fiskal Indonesia.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara. Hal ini disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara pada Kamis (17/9). “Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” tegas Misbakhun.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai APBN dalam UU Keuangan Negara mengatur bahwa anggaran negara harus didasarkan pada perencanaan dan undang-undang. Dalam hal APBN mengalami defisit, pemerintah diwajibkan untuk menyiapkan rencana pembiayaan utang. Misbakhun juga menyoroti bahwa angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB muncul dalam bagian penjelasan UU yang mengatur keuangan negara.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai perlu ada kajian ulang terhadap kondisi ini, terutama ketika pemerintah memerlukan ruang fiskal untuk melakukan intervensi guna mendorong pertumbuhan ekonomi. “Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Situasi (ekonomi saat ini) membutuhkan intervensi,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan ruang ekspansi fiskal untuk memanfaatkan momentum bonus demografi dan membantu masyarakat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. “Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” pungkasnya.