🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika Panggil Meta dan Google Terkait Pelanggaran PP Tunas

Meta dan Google dilaporkan melanggar PP Tunas, Menkomdigi kirim surat pemanggilan.

Dinda Mughni

Penulis

31 March 2026
6 kali dibaca
Kementerian Komunikasi dan Informatika Panggil Meta dan Google Terkait Pelanggaran PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan teknologi besar, Meta dan Google, terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Tunas). Langkah ini diambil setelah adanya laporan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas.

Menurut informasi yang diterima, surat pemanggilan tersebut dikirimkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk meminta penjelasan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Meta dan Google. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Meta dan Google telah melanggar beberapa pasal dalam PP Tunas, termasuk ketentuan tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memenuhi standar keamanan dan privasi.

PP Tunas merupakan peraturan yang dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan keamanan serta privasi dalam transaksi elektronik. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memenuhi standar keamanan dan privasi, serta memberikan hak-hak kepada konsumen untuk mengontrol data pribadi mereka.

"Kami berharap Meta dan Google dapat memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas dan menjaga keamanan serta privasi pengguna di Indonesia," kata seorang pejabat Kominfo. "Kami akan terus memantau dan menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar tersebut."

Meta dan Google belum memberikan komentar resmi terkait dengan surat pemanggilan tersebut. Namun, kedua perusahaan tersebut telah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas dan menjaga keamanan serta privasi pengguna di Indonesia.

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan privasi dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi elektronik.

Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap PP Tunas dapat dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk denda dan pemblokiran akses. Oleh karena itu, perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut untuk menghindari sanksi yang dapat merugikan bisnis mereka.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id