🔴 Breaking
BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax Ereksi di Luar Angkasa: Tantangan Baru bagi Astronaut Pria Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim Baru di Mahkamah Konstitusi yang Menggantikan Anwar Usman Hubungan Intim Pasca Pernikahan: Norma atau Masalah yang Perlu Diperhatikan? Besaran dan Kategori Penerima Bansos pada April 2026 BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax Ereksi di Luar Angkasa: Tantangan Baru bagi Astronaut Pria Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim Baru di Mahkamah Konstitusi yang Menggantikan Anwar Usman Hubungan Intim Pasca Pernikahan: Norma atau Masalah yang Perlu Diperhatikan? Besaran dan Kategori Penerima Bansos pada April 2026
Nasional

Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar

Kementerian Pertanian menetapkan harga acuan kedelai sebesar Rp11.500 per kg sebagai upaya menjaga stabilitas harga pasaran dan mendukung kebutuhan petani.

Vina Maharani

Penulis

11 April 2026
1 kali dibaca
Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar

Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah menetapkan harga acuan kedelai sebesar Rp11.500 per kilogram. Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga stabilitas harga pasar kedelai yang belakangan ini mengalami fluktuasi. Dengan harga acuan ini, Kementan berharap dapat memberikan kepastian bagi petani kedelai serta menjaga agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Penetapan harga ini dilakukan pada sebuah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan pentingnya langkah ini untuk memberikan jaminan harga kepada petani. “Kami ingin memastikan agar petani tidak merugi akibat harga pasar yang tidak stabil,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi kedelai lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Menurut data dari Kementan, produksi kedelai di dalam negeri saat ini masih jauh dari kebutuhan nasional, sehingga penetapan harga acuan ini menjadi sangat penting. Seorang petani kedelai asal Jawa Tengah, Suyanto, mengungkapkan harapannya terhadap kebijakan ini. “Dengan harga yang lebih stabil, kami bisa merencanakan usaha dengan lebih baik dan tidak khawatir akan kerugian,” kata Suyanto.

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi, menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diiringi dengan berbagai program pendukung untuk meningkatkan produktivitas kedelai di tingkat petani. “Kami akan bekerja sama dengan para petani untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen melalui pelatihan dan penyediaan benih unggul,” ungkap Agung.

Di sisi lain, penetapan harga acuan ini juga diharapkan dapat mengurangi spekulasi di pasar yang seringkali menyebabkan lonjakan harga yang tidak beralasan. Para pejabat Kementan meyakini bahwa dengan pengawasan yang ketat, harga kedelai dapat lebih terjamin. “Kami akan terus memantau perkembangan harga di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan,” jelas Syahrul.

Melihat langkah ini, pelaku usaha kedelai juga menyambut baik kebijakan yang ditetapkan oleh Kementan. Salah satu distributor kedelai di Jakarta, Rahmat, mengatakan bahwa harga acuan ini dapat membantu mereka dalam menentukan harga jual. “Dengan adanya harga acuan, kami dapat lebih mudah dalam menentukan strategi penjualan dan menjaga kepuasan pelanggan,” katanya.

Secara keseluruhan, keputusan Kementan untuk menetapkan harga acuan kedelai di Rp11.500 per kilogram merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas pasar kedelai. Ke depannya, diharapkan adanya kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan kedelai secara berkelanjutan.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id