Nasional

Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek, Bayar, dan Sanggah Lewat Aplikasi Digital Korlantas

S
Safeera Anisa
28 September 2026 29 pembaca
Antrean masyarakat hendak menyanggah dan mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas, Kamis (17/4/2025) (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
Antrean masyarakat hendak menyanggah dan mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas, Kamis (17/4/2025) (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

JAKARTA – Senin, 28 September 2026

Semua Layanan ETLE Sekarang di HP

Pengendara kini makin gampang mengurus urusan tilang elektronik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggabungkan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke dalam aplikasi Digital Korlantas.

Lewat sistem terintegrasi ini, pemilik kendaraan yang sudah membuat akun bakal mendapat pemberitahuan otomatis saat kendaraannya terekam kamera melakukan pelanggaran. Dari situ, pengguna bisa langsung mengecek detail kejadian hingga membayar dendanya secara daring.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, langkah digitalisasi ini merupakan pembenahan agar penindakan hukum lalu lintas berjalan lebih efisien, transparan, dan melayani masyarakat.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” kata Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Mobil Sudah Dijual Tapi Kena Tilang? Tinggal Sanggah

Aplikasi ini tidak cuma dipakai untuk mengecek catatan dan melunasi tagihan. Korlantas Polri juga membuka jalur khusus bagi warga yang merasa data pelanggarannya tidak sesuai.

Sebagai contoh, jika kendaraan yang tercatat ternyata sudah berpindah tangan, sedang dipinjam orang lain, atau pemilik yakin sedang tidak berada di lokasi, proses keberatan bisa diajukan via aplikasi. Pengguna tinggal melampirkan berkas atau bukti pendukung agar bisa langsung diverifikasi oleh petugas.

Mengenai opsi sanggahan ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menerangkan:

“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” ujar Wibowo.

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini disiapkan agar penindakan hukum selalu berpijak pada fakta riil di lapangan.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” tuturnya.

Proses Denda Selesai Tanpa Ribet

Ketika rincian pelanggaran memang terbukti valid, pelanggar dapat langsung merampungkan pembayaran denda melalui fitur digital yang tersedia di aplikasi.

Inovasi terpadu ini diharapkan memangkas rantai birokrasi, sehingga alur penanganan tilang dari tahap awal hingga pelunasan bisa dipantau secara transparan oleh publik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menambahkan:

“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait