Ekonomi

--- Kerugian Masyarakat Indonesia Akibat Penipuan Digital Capai Rp12 Triliun dalam Dua Tahun ---

--- Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa penipuan digital telah menyebabkan kerugian masyarakat Indonesia sebesar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir, dengan ancaman yang semakin meningkat. -...

J
Jarot Kusna
04 October 2026 25 pembaca
Image title
Image title
---TITLEEXCERPT--- Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa penipuan digital telah menyebabkan kerugian masyarakat Indonesia sebesar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir, dengan ancaman yang semakin meningkat. ---CONTENT---

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan digital atau scam telah mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa ancaman scam semakin mengkhawatirkan seiring dengan semakin terintegrasinya ekosistem digital dan jasa keuangan.

“Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam Rp12 triliun yang kami tahu,” ungkap Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi yang diselenggarakan oleh Katadata pada Sabtu (3/10). Dia menambahkan bahwa angka tersebut masih bersifat under reported, dan memperkirakan bahwa kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar karena banyak korban yang memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.

Modus Penipuan yang Marak Terjadi

Dicky menjelaskan bahwa banyak korban merasa malu untuk melaporkan penipuan yang mereka alami. “Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?” ujarnya. Dia memberikan contoh beberapa modus scam yang kini banyak ditemui, seperti pesan singkat yang mengabarkan adanya paket yang telah tiba, di mana penerima diminta untuk mengklik tautan tertentu.

Tautan tersebut dapat mengarah pada pengunduhan aplikasi berformat APK yang berpotensi mengambil data dari perangkat korban. Modus serupa juga dapat menyasar orang tua, di mana pelaku mengirim pesan yang mengaku sebagai pihak rumah sakit dan menyatakan bahwa anak korban membutuhkan pelayanan medis. Korban kemudian diarahkan untuk mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu. “APK itu sebuah sistem yang kemudian bisa menarik data dari HP kita,” jelas Dicky.

Peningkatan Risiko Penipuan Digital

Selain itu, Dicky juga mengungkapkan adanya modus baru berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam skenario ini, korban tiba-tiba menerima uang ke rekening mereka tanpa mengetahui siapa pengirimnya. Ketika uang tersebut digunakan, korban kemudian ditagih seolah-olah mereka memiliki utang kepada penyelenggara pinjol ilegal. “Begitu pinjol ilegal uangnya itu kita pakai, jadilah hutang yang ilegal dan kemudian mereka menagih,” tambahnya.

Dia juga menyoroti risiko pencurian kode OTP dalam transaksi digital, termasuk yang terjadi dalam ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce). Dicky menyatakan bahwa peningkatan risiko ini tidak hanya dialami oleh masyarakat yang kurang memahami teknologi, tetapi juga oleh pengguna yang relatif memahami ekosistem digital. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesan yang mendorong penerima untuk segera melakukan tindakan tertentu.

“Semakin kita terdorong untuk melakukan apa yang diminta oleh message tersebut, semakin harus hati-hati. Kemungkinan besar dia scam itu besar,” kata Dicky. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan dan untuk mengedukasi keluarga serta lingkungan sekitar mengenai berbagai modus penipuan digital. “Semakin kita terdorong untuk click, semakin itu potensinya adalah scam,” ujarnya.

Artikel Terkait