Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari pihak Alicia Djohar dan Gusti Randa pada tahun 2026. Dengan keputusan ini, Ki Kusumo ditetapkan sebagai Ketua PARFI yang sah untuk periode 2025-2030.
Setelah terjebak dalam konflik dualisme selama tiga tahun, Ki Kusumo kini bisa merasa lega. Mahkamah Agung baru saja memberikan putusan yang menguntungkan bagi kepemimpinannya di PARFI. Gugatan yang diajukan oleh Alicia Djohar dan Gusti Randa resmi ditolak di tingkat kasasi. Putusan MA Nomor 486 K/TUN/2026 menjadi bukti sah bahwa Ki Kusumo adalah pemimpin yang diakui untuk organisasi artis film tertua di Indonesia ini.
Pembenahan Internal PARFI
Ki Kusumo menyatakan, "Kebenaran itu pada akhirnya akan muncul. Dengan putusan ini, status PARFI sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi." Kemenangan ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Ki Kusumo untuk memperbaiki organisasi PARFI yang sempat mengalami masalah internal. Ia mengajak semua anggota untuk bersatu dan kembali aktif dalam berkarya.
Namun, Ki Kusumo juga memberikan perhatian khusus kepada pengurus daerah yang sebelumnya tidak mendukungnya. "Akan ada aturan baru. Kita akan seleksi kembali keberadaan PARFI di wilayah-wilayah. Semuanya harus sesuai dengan manajemen pusat yang baru," ujarnya.
Apresiasi kepada Tim Hukum
Di samping itu, Ki Kusumo mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras dalam proses hukum ini. Ia juga memberikan pujian kepada para hakim yang menangani perkara ini. "Tiga tahun bukan waktu yang sebentar. Saya sangat mengapresiasi hakim yang bekerja profesional dan jeli melihat persoalan ini," tuturnya.