Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menguatkan kolaborasi dalam upaya menjaga integritas pasar modal di Indonesia. Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani mencakup pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan aktivitas ilegal di sektor pasar modal.
Acara penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada hari Senin, 8 September. Dalam acara tersebut, hadir Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.
Tujuan Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup koordinasi, pertukaran informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dalam sektor pasar modal. Pelaksanaan kerja sama akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kerahasiaan data.
Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa kolaborasi dengan KSEI merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dia menekankan pentingnya perkembangan produk, layanan, dan teknologi keuangan yang harus diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan. “Pasar modal memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Karena itu, integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal harus terus dijaga,” ungkapnya.
Peran KSEI dan Tantangan yang Dihadapi
Samsul Hidayat menjelaskan bahwa posisi KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) membuatnya memiliki peran krusial dalam pencatatan kepemilikan efek secara akurat serta pengelolaan infrastruktur pasar modal. Dia berharap kerja sama dengan PPATK dapat memperkuat kontribusi KSEI dalam menciptakan pasar modal yang transparan, sehat, dan terpercaya. “KSEI berkomitmen mendukung penguatan integritas pasar modal Indonesia melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasan Fawzi menilai kolaborasi antara PPATK dan KSEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola, koordinasi antarlembaga, dan integritas pasar modal. Ia menggarisbawahi pentingnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan keuangan, dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas sektor yang dapat menciptakan potensi ancaman baru. Menurutnya, pasar modal sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional perlu terus memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola.
Hasan juga menambahkan bahwa MoU antara PPATK dan KSEI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Dia berpendapat bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem pasar modal yang transparan, kuat, kredibel, dan berintegritas.
Kedua lembaga berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih erat dan berkelanjutan. Sinergi antara otoritas, lembaga intelijen keuangan, dan infrastruktur pasar modal diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan Indonesia agar semakin berintegritas, tangguh, dan dipercaya oleh masyarakat.