🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

KPK Temukan Kepatuhan Anggota DPR dalam Pengisian LHKPN sangat Rendah

KPK menemukan bahwa kepatuhan anggota DPR dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat rendah.

Dinda Mughni

Penulis

29 March 2026
6 kali dibaca
KPK Temukan Kepatuhan Anggota DPR dalam Pengisian LHKPN sangat Rendah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan analisis terhadap kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan anggota DPR dalam mengisi LHKPN sangat rendah. Menurut KPK, hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan lembaga legislatif untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip integritas dan transparansi.

Kepatuhan yang rendah ini dapat dilihat dari jumlah anggota DPR yang tidak mengisi LHKPN atau mengisi dengan tidak lengkap. KPK mencatat bahwa dari total 575 anggota DPR, hanya sekitar 50% yang mengisi LHKPN dengan lengkap dan tepat waktu. Sisanya, sekitar 30% mengisi LHKPN dengan tidak lengkap, dan sekitar 20% tidak mengisi LHKPN sama sekali.

KPK menemukan bahwa beberapa anggota DPR memiliki harta kekayaan yang sangat besar, namun tidak mengisi LHKPN dengan lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. "Kami khawatir bahwa anggota DPR yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap mungkin memiliki harta kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya," kata seorang pejabat KPK.

KPK juga menemukan bahwa beberapa anggota DPR memiliki konflik kepentingan dalam pengisian LHKPN. Misalnya, beberapa anggota DPR memiliki saham di perusahaan yang melakukan bisnis dengan pemerintah, namun tidak mengisi LHKPN dengan lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Menurut KPK, kepatuhan yang rendah dalam mengisi LHKPN dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya pemahaman tentang pentingnya LHKPN dan kurangnya sanksi yang efektif terhadap anggota DPR yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap. KPK berencana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya LHKPN di kalangan anggota DPR, serta meningkatkan sanksi terhadap anggota DPR yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kepatuhan anggota DPR dalam mengisi LHKPN. Misalnya, KPK telah mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pentingnya LHKPN dan cara mengisi LHKPN dengan lengkap. KPK juga telah meningkatkan sanksi terhadap anggota DPR yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap, termasuk dengan mengenakan denda dan sanksi lainnya.

Menurut seorang anggota DPR, kepatuhan yang rendah dalam mengisi LHKPN dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya LHKPN. "Saya rasa banyak anggota DPR yang tidak memahami pentingnya LHKPN dan bagaimana cara mengisi LHKPN dengan lengkap," katanya. "Oleh karena itu, KPK perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya LHKPN di kalangan anggota DPR."

Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan anggota DPR dalam mengisi LHKPN masih sangat rendah, dan perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya LHKPN. KPK berencana untuk terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan anggota DPR dalam mengisi LHKPN, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan integritas di lembaga legislatif.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id