Ekonomi

Laju Akomodasi Liar di Jawa Timur: PHRI Catat Lebih dari 2.000 Penginapan Tak Berizin Masih Bebas Beroperasi

S
Safeera Anisa
12 October 2026 18 pembaca
Ilustrasi hotel.(Unsplash/Marten Bjork) ()
Ilustrasi hotel.(Unsplash/Marten Bjork) ()

SURABAYA — Temuan mengejutkan datang dari industri jasa akomodasi di Jawa Timur. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mengonfirmasi maraknya operasional tempat penginapan yang tidak memiliki izin resmi namun tetap leluasa melayani tamu.

Maraknya Penginapan Tanpa Izin di Destinasi Wisata

Jumlah tempat penginapan ilegal di wilayah Jawa Timur diperkirakan telah melampaui separuh dari total usaha akomodasi terdaftar. Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, menyampaikan bahwa angka penginapan tidak berizin tersebut membengkak hingga dua kali lipat dibanding total anggota resmi PHRI Jatim yang saat ini berkisar 1.000 hotel.

“Dua kali lipat, 2.000 lebih itu di Jatim saja. Tapi tidak semua kota, lebih banyak seperti yang wisatawannya banyak seperti Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, Kediri. Banyak akomodasi liar,” kata Dwi kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2026).

Akomodasi liar yang dimaksud hadir dalam bermacam wujud, mulai dari bangunan menyerupai hotel hingga rumah singgah (homestay) yang menyewakan unit-unit kamar tanpa mengantongi izin operasional yang sah.

Penyimpangan Pajak dan Ketimpangan Persaingan Usaha

Secara kasat mata, fasilitas yang ditawarkan oleh penginapan tak berizin ini tidak kalah dibanding tempat penginapan resmi pada umumnya. Pengelola giat menjaring konsumen melalui jaringan media sosial serta menawarkan tarif yang terpaut jauh lebih murah.

“Punya beberapa fasilitas kamar gitu, kolam renang, menerima tamu, terus mereka mempromosikan lewat media sosial. Ada juga yang memang bentuknya homestay,” jelasnya.

Namun, Dwi menegaskan bahwa kegelisahan PHRI bukan dipicu oleh perang harga semata, melainkan persoalan keadilan regulasi dan kepatuhan pajak yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mulai hotel melati, homestay, terus bintang satu sampai lima itu mempunyai kewajiban yang sama. Bagus-bagus sekarang ini. Jika persaingan itu fair, harus mempunyai beban yang sama,” ungkapnya.

Selagi hotel resmi diwajibkan memenuhi berbagai pungutan daerah, usaha ilegal justru bebas dari beban kewajiban perpajakan.

“Mereka tidak kena pajak seperti yang kita bayarkan PBB 1. Perizinan enggak ada, pajaknya kita yakin enggak ada. Kita ingin betul-betul sama, bersaing di harga gimana? Harganya juga sama,” ucapnya.

Beban Administrasi dan Biaya Mahal bagi Hotel Resmi

Ketimpangan ini dirasakan makin timpang mengingat prosedur mendapatkan perizinan legal bagi bisnis perhotelan membutuhkan proses panjang dan pengeluaran yang tidak sedikit. Pelaku usaha hotel resmi wajib mengurus setidaknya 30 jenis dokumen persyaratan perizinan.

Persyaratan legalitas tersebut mencakup Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga sertifikasi kelayakan operasional lift.

“Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan,” bebernya.

PHRI Desak Pemda Lakukan Penertiban Tegas

Merespons kondisi ini, PHRI Jatim telah menggalang komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi melalui pimpinan daerah setempat dan Dinas Pariwisata. PHRI menuntut langkah nyata dalam bentuk pengawasan ketat serta tindakan penertiban terhadap tempat-tempat penginapan yang tidak mengantongi izin.

Langkah tegas dinilai sangat krusial, sebab jika pembiaran terus terjadi, kelangsungan hotel-hotel berizin akan terancam yang pada akhirnya juga akan menggerogoti penerimaan pajak daerah.

“Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat,” pungkasnya.

Artikel Terkait