Jakarta - Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa saja berpindah ke desil yang lebih tinggi, termasuk desil 10, yang mengakibatkan kepesertaan mereka menjadi nonaktif. Hal ini dapat menghambat akses pengobatan, terutama bagi pasien yang memerlukan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan merupakan salah satu pengaduan yang diterima seiring dengan pemutakhiran data. Ia menekankan bahwa penentuan desil tersebut berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan. "Kami berusaha persoalan desil ini diberikan priority lah untuk mereka yang selama ini membutuhkan pelayanan kesehatan secara jangka panjang," ungkap Iqbal di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Kamis (12/9/2026). Ia menambahkan, "Tetapi tentu tugas kami menyampaikan secara proper. Bahwa untuk penentuan desil dan lainnya tentu tidak dalam kapasitas BPJS. Kami mendorong supaya orang tetap terjamin dalam BPJS."
Pentingnya Perhatian untuk Pasien Penyakit Kronis
Iqbal juga menekankan perlunya perhatian khusus bagi peserta yang menderita penyakit yang memerlukan pengobatan rutin, seperti thalassemia, terutama jika kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan desil yang terdaftar. "Soal ada beberapa yang desil ternyata realitasnya kan berbeda sama kenyataannya. Dia harus punya penyakit misalkan terus-menerus kayak thalassemia. Ya memang harus disegerakan, dikasih notif di sana," jelasnya. "Sebetulnya jadi perhatian. Karena BPJS Kesehatan berusaha sebetulnya jangan sampai yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang dibiayai oleh negara ini justru terjajar-jajar," tambahnya.
Proses Pemutakhiran Data yang Lambat
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa masalah ini muncul setelah adanya perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. Masyarakat yang sebelumnya berada di desil penerima bantuan kini dapat berpindah ke desil di atas 5, sehingga kehilangan sejumlah bantuan. Timboel menilai bahwa proses pemutakhiran DTSEN masih tergolong lambat. Pada 15 April 2026, pemutakhiran baru mencapai 17,51 persen, dan pada bulan September, angkanya hanya sekitar 30 persen. "Jadi memang sangat lambat nih proses pemutahiran. Dan kalau proses pemutahiran dari BPS kan dia top-down," ujarnya.
Ia mendorong agar mekanisme pelaporan dari masyarakat 'bottom-up' dapat dipercepat. Menurutnya, warga yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus segera diverifikasi melalui kelurahan. "Padahal kan di PP 76 2015 itu pemutakhiran itu setiap bulan," kata Timboel. Ia memberikan contoh tentang warga di Cipayung yang sebelumnya berada di desil 4, tetapi berubah menjadi desil 6. Setelah melapor ke kelurahan, keluarga tersebut harus menunggu hingga enam bulan untuk mendapatkan perubahan, yang menyebabkan sejumlah bantuan yang diterima terhenti.
"Ini yang kita mendorong pemerintah jangan terlalu birokratis dan mempercepat proses laporan yang dari bawah. Sehingga bisa mengecek untuk memastikan betul gak keluarga ini yang melapor kondisinya begini," ujarnya.
Pelayanan untuk Pasien di Fasilitas Kesehatan
Persoalan kepesertaan nonaktif juga dirasakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan, Eti Rosmalia, menyatakan bahwa pasien sering kali baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat ingin berobat. "Sering kejadian seperti itu. Karena mereka tidak terima kan yang biasanya aktif bisa dipergunakan untuk dia berobat. Ternyata pas dicek di sini jadi tidak aktif," jelas Eti.
Dalam situasi darurat, pasien tetap akan dilayani. Puskesmas akan membantu mengarahkan pasien untuk memeriksa status kepesertaan dan mengurus reaktivasi melalui layanan BPJS atau berkoordinasi dengan dinas terkait. Khusus bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan layanan rumah sakit secara rutin, puskesmas melakukan pemilahan dan mengusulkan reaktivasi kepesertaan. "Kalau untuk yang berpenyakit tadi, yang memang rutin ke rumah sakit, dengan kondisi yang memang sudah dia membutuhkan itu ada dengan usulan reaktivasi," tuturnya.
Nama-nama pasien dengan penyakit kronis atau kondisi yang memerlukan perhatian khusus akan disampaikan kepada dinas sosial untuk diusulkan reaktivasi. "Kita sampaikan untuk nama-nama yang memang mempunyai penyakit kronis, mempunyai yang memang perhatian khusus, kaitan kesehatannya. Kita pilah dan kita usulkan secara sistem untuk reaktivasi kembali. Ada beberapa yang sudah aktif kembali," katanya. Eti menambahkan bahwa usulan reaktivasi dapat disampaikan segera agar pasien tidak kehilangan akses layanan. "Kita 24 jam usulannya. Disampaikannya terus-terusan. Kalau memang ada yang tidak aktif, kita usulkan langsung," tutupnya.