Politik

Langkah Dokter Tifa Melawan Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi di PN Jakarta Timur

Dokter Tifa dan tim hukumnya mengajukan nota perlawanan (eksepsi) kedua atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Pihaknya meyakini dakwaan jaksa akan batal demi hukum karena materi dakwaan baru dinilai tidak mengalami perubahan substansial.

S
Safeera Anisa
17 September 2026 41 pembaca
Ajukan Nota Perlawanan Kedua, Dr Tifa Yakin Dakwaan Kembali Batal demi Hukum, Kamis (17/9/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)
Ajukan Nota Perlawanan Kedua, Dr Tifa Yakin Dakwaan Kembali Batal demi Hukum, Kamis (17/9/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)

Kedatangan Terdakwa dan Tim Hukum di Pengadilan

Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melangkah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) tepat pukul 08.50 WIB guna menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan. Didampingi oleh Abdullah Alkaitri selaku kuasa hukum beserta jajaran timnya, ia hadir untuk menyampaikan sanggahan kedua atas surat dakwaan penuntut umum terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik soal isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya menaruh harapan besar agar majelis hakim mengabulkan perlawanan tersebut hingga tuntutan jaksa dinyatakan gugur atau batal demi hukum.

Sanggahan atas Perubahan Berkas Dakwaan

Di hadapan para wartawan sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Timur pada Kamis itu, Dokter Tifa menyatakan, “Bismillah, kami siap untuk mengajukan nota perlawanan kedua ini,”. Menurut pandangannya, materi tuntutan yang baru disodorkan jaksa tidak memuat perbedaan mendasar jika disandingkan dengan berkas terdahulu yang sempat dinyatakan batal demi hukum.

Ia membeberkan bahwa dokumen dakwaan sebelumnya tercatat nomor 133 dan memiliki ketebalan 37 halaman, sementara dokumen teranyar mengalami penyusutan sekitar 10 lembar. Atas dasar hal itu, ia menegaskan, “Secara substansi tidak ada yang berubah, sehingga nota perlawanan kami pun juga kami sangat yakin insya Allah, bismillah, akan diterima dalam bentuk amar putusan di mana dakwaan itu akan batal demi hukum,”. Penyesuaian dalam lembar penuntutan tersebut dinilai hanya mencakup bagian resume hukum yang mencantumkan KUHP lama beserta KUHP baru, tanpa menyentuh substansi utama.

Penjelasan Kuasa Hukum dan Kelengkapan Berkas

Penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkaitri, menyampaikan bahwa perlawanan kali ini disusun dengan kajian yang jauh lebih menyeluruh. Ia menegaskan, “Kami yakin kalau memang saat ini, insya Allah diterima, karena lebih komprehensif dibandingkan perlawanan yang lalu,”.

Abdullah juga memaparkan bahwasanya ketetapan hakim mengenai nota keberatan tersebut berpeluang berkaitan dengan tahap pemeriksaan materi pokok perkara sesuai dengan tata cara hukum acara yang berlaku. Sambil menunggu keputusan majelis hakim, pihak pengacara menyerahkan seluruh prosesnya kepada pertimbangan majelis, sembari mengonfirmasi bahwa mereka masih belum memperoleh berita acara pemeriksaan laboratorium forensik.


Artikel Terkait