Kedatangan Terdakwa dan Tim Hukum di Pengadilan
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melangkah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) tepat pukul 08.50 WIB guna menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan. Didampingi oleh Abdullah Alkaitri selaku kuasa hukum beserta jajaran timnya, ia hadir untuk menyampaikan sanggahan kedua atas surat dakwaan penuntut umum terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik soal isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya menaruh harapan besar agar majelis hakim mengabulkan perlawanan tersebut hingga tuntutan jaksa dinyatakan gugur atau batal demi hukum.
Sanggahan atas Perubahan Berkas Dakwaan
Di hadapan para wartawan sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Timur pada Kamis itu, Dokter Tifa menyatakan, “Bismillah, kami siap untuk mengajukan nota perlawanan kedua ini,”. Menurut pandangannya, materi tuntutan yang baru disodorkan jaksa tidak memuat perbedaan mendasar jika disandingkan dengan berkas terdahulu yang sempat dinyatakan batal demi hukum.
Ia membeberkan bahwa dokumen dakwaan sebelumnya tercatat nomor 133 dan memiliki ketebalan 37 halaman, sementara dokumen teranyar mengalami penyusutan sekitar 10 lembar. Atas dasar hal itu, ia menegaskan, “Secara substansi tidak ada yang berubah, sehingga nota perlawanan kami pun juga kami sangat yakin insya Allah, bismillah, akan diterima dalam bentuk amar putusan di mana dakwaan itu akan batal demi hukum,”. Penyesuaian dalam lembar penuntutan tersebut dinilai hanya mencakup bagian resume hukum yang mencantumkan KUHP lama beserta KUHP baru, tanpa menyentuh substansi utama.
Penjelasan Kuasa Hukum dan Kelengkapan Berkas
Penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkaitri, menyampaikan bahwa perlawanan kali ini disusun dengan kajian yang jauh lebih menyeluruh. Ia menegaskan, “Kami yakin kalau memang saat ini, insya Allah diterima, karena lebih komprehensif dibandingkan perlawanan yang lalu,”.
Abdullah juga memaparkan bahwasanya ketetapan hakim mengenai nota keberatan tersebut berpeluang berkaitan dengan tahap pemeriksaan materi pokok perkara sesuai dengan tata cara hukum acara yang berlaku. Sambil menunggu keputusan majelis hakim, pihak pengacara menyerahkan seluruh prosesnya kepada pertimbangan majelis, sembari mengonfirmasi bahwa mereka masih belum memperoleh berita acara pemeriksaan laboratorium forensik.