Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memutuskan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi dengan nomor 464 K/TUN/2026 ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dr Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
dr Piprim menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa mutasi yang dialaminya tidak dapat dipertahankan secara hukum. "Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula di RSCM," tulisnya di akun media sosialnya pada Selasa (20/10/2026).
Pemulihan dan Pelaksanaan Keputusan
dr Piprim menekankan pentingnya pelaksanaan keputusan MA secara nyata, menyeluruh, dan konsisten, termasuk pemulihan dari semua dampak yang ditimbulkan akibat mutasi tersebut. Ia berharap agar keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Kritik terhadap Kebijakan Kementerian Kesehatan
Menurut dr Piprim, mutasi yang dialaminya terjadi setelah ia mengkritik sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain dr Piprim, IDAI juga mencatat bahwa beberapa dokter lainnya turut dimutasi, seperti dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), dan dr Risky Adriansyah (jantung anak). Ia menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang atau 'abuse of power' yang muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kolegium.
"Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power untuk menekan sikap kritis organisasi profesi," ungkap dr Piprim. "Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tambahnya.