Pendidikan

Mendikbudristek Dorong Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Perguruan Tinggi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai upaya meningkatkan dukungan finansia...

A
Agus Wigati
09 September 2026 37 pembaca
Mendiktisaintek Brian Yuliarto./Bisnis-Annisa Nurul Amara\r\n\r\n
Mendiktisaintek Brian Yuliarto./Bisnis-Annisa Nurul Amara\r\n\r\n

Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengajak perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pembentukan unit ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi filantropi di lingkungan kampus dan memberikan alternatif pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial. Permintaan ini disampaikan oleh Brian dalam acara Peluncuran Beasiswa Cendekia Palestina di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Brian menekankan bahwa keberadaan UPZ di perguruan tinggi bisa menjadi instrumen penting dalam memperkuat dukungan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa. "Kami juga tadi sudah meminta seluruh PTN setidaknya itu akan kami instruksikan untuk mendirikan UPZ nanti bersama-sama juga dengan Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI)," ungkapnya.

Manfaat UPZ bagi Perguruan Tinggi

UPZ tidak hanya berfungsi untuk menghimpun dana zakat di lingkungan kampus, tetapi juga diharapkan perguruan tinggi yang telah memiliki sistem pengelolaan UPZ yang baik dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan kampus lain yang baru memulai pembentukan unit filantropi tersebut. Dengan cara ini, kampus yang sudah berpengalaman dalam mengelola UPZ diharapkan dapat membantu perguruan tinggi lain dalam mengembangkan sistem pengelolaan dana filantropi yang lebih efektif.

Potensi Pengelolaan Zakat di Perguruan Tinggi

Dukungan untuk pembentukan UPZ juga datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, menyatakan bahwa ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam pengelolaan dana zakat. Menurut perhitungan Baznas, potensi penghimpunan zakat dari ekosistem perguruan tinggi diperkirakan mencapai Rp220 miliar setiap tahun, yang dapat menjadi sumber dukungan yang signifikan bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.

Idy menambahkan, "Menurut hitungan kami, ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi zakat yang besar, yang kami proyeksikan adalah Rp220 miliar per tahun." Besarnya potensi ini menjadi salah satu alasan Baznas mendorong perguruan tinggi untuk mendirikan UPZ, dengan harapan pengumpulan zakat melalui unit tersebut dapat memperluas manfaat dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kebutuhan sivitas akademika.

Idy juga menjelaskan bahwa dukungan terhadap sektor pendidikan merupakan bagian dari penyaluran dana ZIS Baznas secara nasional. Hingga tahun 2025, Baznas RI telah menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk pendidikan sebesar Rp1,56 triliun, yang telah memberikan manfaat kepada lebih dari 2,8 juta jiwa. Oleh karena itu, Baznas mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya memiliki UPZ secara formal, tetapi juga memastikan unit tersebut aktif dalam pengumpulan zakat.

Selain itu, pendirian UPZ juga berkaitan dengan akses perguruan tinggi terhadap penyaluran dana ZIS Baznas untuk beasiswa. Baznas mensyaratkan agar perguruan tinggi yang ingin mendapatkan saluran beasiswa dari dana zakat harus mendirikan UPZ. Dana yang dihimpun melalui UPZ diutamakan untuk kegiatan sivitas akademika di kampus tersebut, seperti pemberian beasiswa dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Idy menegaskan, "Kami mensyaratkan bahwa setiap kampus yang ingin mendapatkan saluran beasiswa dari dana zakat itu harus mendirikan UPZ, di mana UPZ itu melakukan pengumpulan zakat yang nanti penggunaannya itu utamanya adalah untuk kegiatan sivitas akademika dari kampus tersebut." Dengan pembentukan UPZ yang aktif, diharapkan potensi zakat di lingkungan perguruan tinggi dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, serta digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan mahasiswa yang memerlukan dukungan finansial.

Artikel Terkait