Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus terhindar dari segala bentuk perpeloncoan. Ia juga menekankan bahwa MPLS harus bebas dari kekerasan, pungutan biaya, serta kegiatan yang tidak bersifat edukatif dan membebani siswa. "Saya menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS Ramah harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, serta segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif yang justru membebani murid," ungkap Mu'ti dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui akun YouTube resmi Kemendikdasmen.
MPLS sebagai Proses Adaptasi
Mu'ti menjelaskan bahwa MPLS bukan hanya sekadar pengenalan tata tertib sekolah. Lebih dari itu, MPLS adalah proses adaptasi yang penting bagi murid baru untuk mengenal lingkungan sekolah, termasuk guru, teman, serta budaya belajar yang ada. "MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi atau pengenalan tata tertib sekolah, melainkan proses adaptasi yang membantu para murid mengenal guru, teman, lingkungan, dan budaya belajar," tambahnya.
Persiapan untuk Pembelajaran
Menurut Mu'ti, proses MPLS sangat krusial untuk mempersiapkan siswa agar lebih siap secara intelektual sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Ia berharap MPLS dapat membantu siswa untuk lebih siap secara sosial dan mampu mengembangkan minat serta bakat mereka. "MPLS harus menjadi bagian dari proses di mana sekolah dan lembaga pendidikan merupakan meeting point atau ruang perjumpaan," jelasnya. Melalui MPLS, siswa dari berbagai latar belakang dapat saling mengenal dan bertumbuh bersama untuk mencapai cita-cita mereka.
Dalam pelaksanaan MPLS tahun 2026, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah. Dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, terdapat enam larangan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS 2026:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Jika terjadi pelanggaran, kementerian atau dinas pendidikan berwenang untuk menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan. Sekolah yang melanggar juga akan dikenakan sanksi, termasuk teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Eko menambahkan bahwa sanksi ini akan diterapkan oleh pejabat yang berwenang bagi panitia MPLS di sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi akan diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia MPLS di sekolah tersebut.